Transparansi Penegakan Hukum: Kejari Sangihe Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara
SANGIHE, LacakPos.co.id — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memusnahkan puluhan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus periode Juli hingga Desember 2025, Senin (8/12/25), di halaman Kantor Kejari Sangihe. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat ayam, produk skincare ilegal, senjata tajam, pakaian, hingga handphone. Proses pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yakni pembakaran serta pemotongan menggunakan gurinda, untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali ataupun disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Barang bukti adalah salah satu objek eksekusi. Dengan dimusnahkannya barang-barang ini, masyarakat tidak perlu lagi mempertanyakan ke mana barang bukti tersebut,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triatmojo, S.H., M.H., Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., perwakilan Danlanal Tahuna Pasi OPS Sungkono, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejari Sangihe.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 270–276 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum di Kepulauan Sangihe dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Rinny)







