SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Seorang pria berinisial NB (26), warga Kelurahan Manente, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe. NB menjadi perhatian publik setelah aksinya mencuri uang di Toko Syaqila, Pasar Towoe, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. (Selasa,17/06-25).
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku NB kami amankan setelah melalui penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Aksi pencurian dan perusakan ini sudah meresahkan masyarakat, dan kami langsung bertindak cepat,” ujarnya.
Dalam aksinya, NB masuk ke dalam toko dengan merusak pintu menggunakan batang besi, lalu mengambil uang tunai sekitar Rp 4 juta dalam bentuk uang logam dan kertas. Tidak ada barang lain yang diambil pelaku.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa NB pernah beberapa kali melakukan aksi serupa. Namun, polisi belum menemukan catatan bahwa NB adalah seorang residivis. “Bisa jadi selama ini ia belum pernah tertangkap hingga akhirnya berhasil kami amankan saat ini,” tambah IPTU Sumolang.
Atas perbuatannya, NB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rinny)








