SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Aksi massa di depan DPRD Kabupaten Sampang yang digelar, Rabu (16/03/2025) di Jl. Wijaya Kusuma menuai kecaman dan sorotan.
Kehadiran puluhan aksi massa diterima langsung secara lesehan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Moh. Salim, SH yang membidangi pemerintahan didampingi anggota DPRD lainnya.
Terkonfirmasi di lokasi nampak di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang, puluhan aksi massa berhadapan dengan penjagaan ketat ratusan pasukan yang terdiri dari peleton dalmas yang diterjunkan Kapolres Sampang, AKBP Hartono dan bahkan terlihat tambahan pasukan BKO Brimob dari Surabaya.
“Kami menuntut pagelaran Pilkades serentak bergelombang tahun 2025 di kabupaten Sampang”, kata Korlap aksi mengawali orasi
Kata Hamid, Kami hari ini datang hanya dengan segelintir orang untuk menyampaikan aspirasi.
Pada sessi dialog Hamid menyampaikan bahwa Pemkab Sampang telah menggelar Pilkades serentak bergelombang, pertama di tahun 2017 dan Pilkades bergelombang kedua pada tahun 2019 dan ketiga pada tahun 2021, namun gagal karena dengan terbitnya SK Bupati Sampang dengan alasan Covid-19.
“Saya senang diajak berdiskusi seperti ini dan berharap tercatat sebagai bagian sejarah dan sebagai edukasi politik dan legislasi di masa depan”, tanggap Moh Salim
Terkait penundaan Pilkades yang lalu kata Salim, selain karena pandemi Covid-19, namun bersandarkan pula pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa terutama pada ketentuan pasal 4 Ayat (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Bahwa perlu diingat dan dikoreksi kata Salim, bahwa Pemkab Sampang telah menggelar Pilkades serentak bergelombang sebanyak 3 (tiga) kali, pertama di tahun 2015, kedua pada tahun 2017 dan ketiga tahun 2019.
Masih kata Moh. Salim selaku Ketua Komisi I tak mau masuk pada wilayah maupun aspek politik terkait penundaan pilkades ini, namun perlu disadari bahwa penundaan Pilkades serentak tahun 2025 bermuara diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan adanya tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan Kepala Desa.
Dan sesuai eksistensi, pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan dari UU Desa dalam bentuk PP yang baru sebagai sandaran yuridis baginya melakukan perubahan Perda untuk menyesuaikan dengan perubahan pasal-pasal dalam UU Desa yang baru.
Pihaknya, sudah ngecek di Bapemperda dan ternyata rencana perubahan Perda ini sudah masuk pada Prolegda, namun tetap menunggu PP.
“Dan jangan paksa pihaknya untuk melakukan sesuatu sesuai tugas dan fungsi legislasi yang menabrak aturan dan norma”, tegas Salim
Namun terjadi ketegangan ketika Ketua Komisi I menolak untuk menanda tangani dukungan aksi dan pagelaran Pilkades tahun 2025, dan secara sepihak Hamid mengambil microphone dengan tangan kiri serta hal ini pula dilakukan dan dialami oleh Sudarmanto ketika hal yang sama ketika menemui aksi
Statement Moh.Salim SH selaku Ketua Komisi I mengcounter dengan beberapa aturan teknis dan mekanisme hukum secara runut, terukur dan komprehensif diapresiasi oleh aktivis jalanan dari Ketapang, Moh. Tamam.
Dimana dirinya mengecam perilaku arogan dan di luar batas etika yang dipertontonkan korlap aksi saat berdialog dengan DPRD Kabupaten Sampang.
Padahal jelas diatur pada ketentuan pasal 6 huruf (a&b) Undang-Undang nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Masih katanya, jelas fenomena ini menyentuh rasa terkait etika dan perilaku dalam menyampaikan aspirasi serta menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Kini terbantahkan penundaan Pilkades karena ada kepentingan politik tertentu, tapi murni karena ada perubahan ketentuan dan norma UU Desa yang baru”, tutup Moh. Tamam, aktivis Ketapang ini.(Az)