Raport Merah 6 Bulan Menjabat, AKBP Hendro Tinggalkan Polres Sampang

AKBP Hendro Saat Melewati Upacara Pedang Pora Jum'at, (19/07/2024) di Mapolres Sampang dan Uswatun Hasanah, Ketum Kohati Cabang Sampang (ist)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID Di penghujung tahun 2024 beredar luas TR Kapolri melakukan mutasi besar-besaran jabatan di lingkungan Polri dari pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), Komisaris Besar (Kombes), sampai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Berdasarkan informasi yang dirangkum Lacakpos&tim, Mutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Surat Telegram Nomor : ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024 (ist)

Kapolres Jajaran di diantaranya :
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mendapatkan promosi jabatan sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.

Kemudian Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono yang baru menjabat kurang lebih 6 bulan terhitung sejak Kamis, (18/07/2024) harus merelakan Jabatannya diserahterimakan ke AKBP Hartono yang sebelumnya menjabat Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim.

Pelantikan serta serah terima jabatan rencananya akan digelar, Jum’at (10/01/2025) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Selama kepemimpinan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono sorotan berbagai elemen masyarakat tertuju kepadanya terutama terkait penegakan hukum.

Kali ini datang dari Ketum Kohati Cabang Sampang, Uswatun Hasanah, Selasa (31/12/2024).

“Sikap ini sebagai refleksi selama 6 bulan kepemimpinan AKBP Hendro Sukmono selaku Kapolres Sampang dari sisi penegakan hukum dengan maraknya berbagai kasus yang terjadi dan belum ada progress,”ungkapnya.

Pihaknya, 21 Desember 2024 melalui Lembaga Otonom Pos Pengaduan Perempuan dan Anak Kabupaten Sampang mendampingi laporan warga P Mandangin atas terjadinya peristiwa pidana yakni seorang wanita yang disiram air panas oleh suaminya.

Namun, hingga kini kata Uswatun Satreskrim Polres Sampang belum melakukan langkah apapun, padahal melihat kondisi korban kini sekujur kulitnya melepuh.

Masih kata Uswatun, Kohati sebagai badan khusus HMI memiliki tanggung jawab moril dan sosial mengawal kasus ini dan Penyidik Satreskrim Polres Sampang bekerja professional, transparan, akuntabel dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Terpisah catatan Lacakpos&tim adanya beberapa tunggakan perkara P-19 Jaksa Kejari Sampang dan hingga kini tak jelas, diantaranya :
1. Perkara 263 yang sudah ada Tersangka an. H. Umar Faruk;
2. Perkara penipuan dan atau penggelapan yang menimpa seorang buta huruf an. P. Muksin Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang dan bahkan menjadi objek pemerasan oknum penyidik pembantu Satreskrim Polres Sampang inisial G;
3. Perkara yang terjadi Pra, Saat dan Pasca Pilkada banyak yang belum jelas progressnya.

Melihat fenomena seperti ini kata Uswatun, layak dirinya memberikan RAPORT MERAH kepada Kapolres Sampang selaku Pimpinan Satkerwil.

“Dan tolong keresahan yang terjadi pada masyarakat dibukakan mata hati dan memiliki sensifitas, karena ini berkaitan dengan pemulihan kepercayaan kepada Institusi Polri yang amat besar dan dibutuhkan masyarakat (recovery trust public),”tutupnya.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *