SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bacakada), H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang periode 2019-2024 yang berpasangan dengan tokoh pemuda sekaligus tokoh agama cukup berpengaruh alumni Pondok Pesantren Bata-Bata Pamekasan, H. Ahmad Mahfud resmi diusung partai istana.
Paslon H. Idi dan H. Ahmad Mahfud yang dikenal dengan nama “Jimad Sakteh” kini resmi diusung oleh DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dikomandani oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Penyerahan Rekomendasi kepada Paslon Cakada diserahkan langsung oleh Ketum DPP PSI, Kaesang Pangarep kepada H. Slamet Junaidi bertempat di Lantai M, Cinepolis. Senayan Park-Jakarta dan dilanjutkan nonton bareng “Sekawan Limo”, senin (05/08/2024).
“Para Calon-calon Kepala Daerah (Cakada) yang diusung DPP PSI saya berharap, semoga bisa memenangkan pilkada serentak nanti”,kata Kaesang penuh semangat
Kata Kaesang, Penyerahan Rekomendasi ini tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi elektabilitas, akseptabilitas maupun track record dan progress kepemimpinan sebelumnya.
Di samping itu, paslon ini saya anggap perpaduan politisi senior dan kalangan milineal dan saya nilai cukup kompatibel untuk melanjutkan program-program sebelumnya yang belum tuntas.
Terpisah, Agus Wahyudi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terpilih dari fraksi Partai NasDem masa bakti 2024-2029 mengatakan dengan diterimanya Rekomendasi dari DPP PSI maka paripurna paslon “Jimad Sakteh” dalam kontestasi Pilkada serentak, 27 Nopember 2024 mendatang.
Karena kata Agus, sebelumnya Paslon “Jimad Sakteh” telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPP Partai Gerindra dan ditanda tangani langsung oleh Ketumnya Prabowo Subiyanto selalu Presiden Terpilih masa bakti 2024-2029.
Menurutnya terasa lengkap dan paripurna dukungan dan “Surat Rekomendasi” sebelumnya dari 4 partai besar, yakni dari DPP Partai Nasdem dengan jumlah kursi 15, dari DPP PKB dengan perolehan Pileg baru lalu sejumlah 5 kursi, DPP PKS dengan 4 kursi dan DPP Partai Gerindra dengan dukungan 3 kursi.
Maka kata Agus, dari syarat dukungan 20℅ sesuai ketentuan dari jumlah 45 kursi DPRD Kabupaten Sampang, “Jimad Sakteh” sudah melampauinya.
Pihaknya, kini sedang mempersiapkan tahapan selanjutnya, yakni moment pendaftaran, 27-29 Agustus 2024 mendatang sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
(Abd)







