Baru Terungkap ! Lurah Karang Dalam Diduga Tilep Aset Pemkab Sampang

Masdoq Lurah Karang Dalam Kecamatan Sampang dengan dua aset Pemkab Sampang R-2 di dalam penguasaan dirinya (abd/lacakpos)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Viral dan belum hilang dari ingatan publik, terkait dugaan pungli pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Usaha Mikro beberapa waktu lalu dan berujung dikembalikan senilai jutaan rupiah oleh pihak Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang kepada warganya.

Kini kembali terungkap perilaku Masdog, Lurah Karang Dalam yang terkesan semena-mena mengatur sarana prasarana mobilitas yang melekat pada unit kerjanya dan diduga kuat menyalahgunakan peruntukan dan bahkan diduga kuat untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu yang cukup lama.

Bacaan Lainnya
Fotoxopy STNK R-2 Jenis/Type beat warna hitam aset Pemkab Sampang (ist)

“Hasil pemeriksaan Inspektorat akhir Juli 2024 lalu, Pak Lurah tak bisa menghadirkan sarana roda dua (R-2) dan peruntukannnya sebagai sarana pelayanan umum”, ungkap narasumber, Kamis (01/07/2024) kepada Lacakpos&tim

Nur Holis, mantan Lurah Karang Dalam ketika diminta klarifikasi memastikan jika sarana R-2 type/jenis beat dengan No Pol M 2001 RP itu dia terima dari aset Kecamatan Sampang sekitar bulan September 2023 dan saya serahkan ke Sekretaris Kelurahan Karang Dalam, karena dalam beberapa hari setelah itu saya dilantik selaku Camat Pangarengan.

Diperkuat oleh Murang selaku Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang,

“R-2 jenis/type beat No Pol. 2001 RP itu menjadi aset inventaris Kecamatan Sampang dan peruntukan untuk Kelurahan Karang Dalam”, jelasnya

Bahkan Pak Murang juga tidak mengelak jika R-2 sejenis vixion yang sampai saat ini dalam penguasaan Masdoq selaku Lurah, itupun milik aset Kecamatan Sampang dan lokasi di Kelurahan Karang Dalam.

Hingga berita ini dimuat, Lurah Karang Dalam, Masdog belum berhasil dikonfirmasi.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Fawwas Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar