Kabar Penetapan Tersangka Sekretaris PUPR Kabupaten Sampang HOAX, Nich Kata Kabid Humas Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto (ist)

SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Jelang tahun kontestasi dalam rangka Pemilukada 2024 ini banyak kreasi bahkan melakukan sesuatu hal yang dapat menjatuhkan kredibilitas calon tertentu, publik berharap banyak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar hendaknya berhati-hati dalam memberikan statement yang berdampak pada kondusifitas wilayah.

Senin, (06/05/2024) ditayangkan pada beberapa media online yang memastikan Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan salah seorang pejabat Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang inisial MH sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya
Salah satu artikel berita yang diduga hoax (ist)

Ketika ditayangkan beberapa media online, Lacakpos & tim berusaha untuk konfirmasi dan klarifikasi kebenaran atas penetapan tersangka salah satu pejabat PUPR Kabupaten Sampang tersebut.

Di internal Ditreskrimsus Polda Jatim diperoleh informasi, senin, (06/05/2024) bahwa kasus yang sedang ditangani, pihaknya belum melakukan ekspose perkara di internal, belum ada penetapan tersangka.

Selanjutnya, Kombes Pol. Dirmanto selalu Kabid Humas Polda Jatim memberikan statement secara tertulis dan diterima Lacakpos&tim, selasa, (07/05/2024).

“Hingga saat ini Tim Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi”, ungkapnya

Kombes Pol Dirmanto melanjutkan dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim diantaranya adalah 7 (tujuh) orang saksi Pelaksana dan Direktur CV.

Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan Rehabilitasi /Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Sampang TA 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.

Masih Kata Kombes Pol. Dirmanto Penyidik terus berupaya melakukan pengumpulan bukti – bukti dan kemungkinan akan memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta saat ini dalam tahap penyidikan.

Bahkan kata dirinya, “Ada kemungkinan nanti Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara.

Adanya pemberitaan penetapan tersangka inisial HM pada beberapa media online, pemilik melati tiga ini sambil berkelakar menjawabnya enteng :
“Mereka mengambil alih Profesi malaikat…Weruh sak durunge winarah”,….katanya sambil lalu ketawa lepas

“Mungkin bisa ditanyakan ke mereka.. divonis brp tahun nanti”, tutupnya

Terpisah, Senin, (06/05/2024) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang, Hj. Ummu Hani menanggapi pemberitaan pada beberapa media online, menyatakan bahwa Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 itu bukan dana pinjaman tapi dana yang diberikan ke daerah atas prestasi kinerja pasca Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selanjutnya Lacakpos&tim memperoleh informasi dari Kementerian Keuangan bahwa pelaksanaan program DID ini dengan pola Padat Karya Tunai (Cash for work) yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *