Rublik Opini oleh : Joni Hermanto, S.H. (Wartawan Utama/Pemred lacakpos.co.id)
‘Industri Hukum’ merupakan terminologi yang sering dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang saat ini merupakan Cawapres Ganjar Pranowo nomor urut 03 Prof Mahfud MD dalam berbagai forum dan kajian akademis, yang memberikan gambaran faktual sebagai realitas yang mengoyak nurani keadilan, kontraproduktif akan kepastian hukum, transaksi perkara, inkonstitusional terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, merusak citra negara hukum, mengubur supremasi hukum, khianat terhadap amanah, mencederai profesionalitas dan korup.
Secara akademis, industri dapat diartikan sebagai kumpulan berbagai perusahaan yang menawarkan berbagai produk sehingga menghadirkan berbagai kelompok pemasok dan pembeli, seperti halnya industri semen, otomotif, pertambangan, makanan, obat, jasa dan lain sebagainya, para pelakunya berusaha menguasai pasar untuk mendapatkan profit sebesar-besarnya, karena parameter keberhasilan industri adalah pendapatan omzet yang tinggi agar terus berekspansi menjaga prinsip industri.
Jika dikaitkan dengan kata hukum, maka frase ‘Industri Hukum’ dapat dimaknai sebagai sistem perindustrian dengan hukum sebagai komoditas produk atau sebagai objek yang dijual belikan dalam beragam pasar galap sebagai wujud transaksi haram.
Pelakunya adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Lokasi pasar tidak menentu, karena prakteknya ilegal dan haram kebanyakan dijual di lorong-lorong gelap dan sempit yang kedap suara dan tak terlihat oleh mata.
‘Industri hukum’ adalah wabah yang dapat meluas serta melahirkan beragam spesies yang merupakan bagian dari produk ‘industri hukum’ seperti Kasih Uang Habis Perkara (KUHP), makelar kasus (Markus), success fee, maju tak gentar membela yang bayar, dan sebagainya. Beragam istilah dimaksud terjadi pada dunia penegakan hukum dan mirisnya masyarakat seolah memandang sebagai kelaziman.
Praktek ‘industri hukum’ kiprahnya tidak hanya terdengar dalam skala nasional, oknum APH yang menjadi produsennya ada dimana-mana yang tak henti-hentinya memproduksi produk ‘industri hukum’ untuk dipasarkan di market ilegal.
Seperti yang baru-baru terjadi, seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dengan inisial GOR diduga memeras S seorang keluarga terdakwa yang menjadi pesakitan dalam perkara yang ditanganinya, S mengaku dimintai uang sejumlah Rp. 15 Juta untuk meringankan tuntutan perkara menyalahgunaan norkotika yang menimpa keluarganya.
Mirisnya, meski pihak Asiten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumbar sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan kejahatan yang dilakukan GOR dengan menjadikan terdakwa sebagai komoditas untuk memperjual belikan produk ‘industri hukum’, namun GOR seakan mendapat perlindungan dari pimpinan serta rekan sejawatnya.
Hal itu dapat terlihat dengan adanya beberapa upaya yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Tanah Datar dengan inisial D untuk melindungi GOR, seperti berusaha meredam penulis supaya tidak menjadikan atensi apalagi sampai memblow up dan melaporkan temuan ini, tak sampai disitu, D bahkan memblokir akun WhatsApp penulis yang biasa digunakan sebagai akses komunikasi penulis dengan dirinya karena kecewa kepada penulis yang tidak mengindahkan permintaannya.
Tak hanya D yang memblokir akses komunikasi dengan penulis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar OR juga ikut memblokir nomor WhatsApp penulis dimana sebelumnya OR sempat menangapi konfirmasi penulis yang menyampaikan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan GOR, saat itu OR menyampaikan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap GOR, namun setelah informasi itu penulis publish melalui pemberitaan yang dimuat lacakpos.co.id pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu, OR lalu memblokir WhatsApp penulis.
Di mana-mana adanya oknum memang telah merusak kelompok. Misalnya saja, jika ada jaksa yang nakal akan merusak institusi Kejaksaan, jika ada polisi yang nakal, akan merusak nama institusi Kepolisian, dan jika ada hakim yang nakal akan merusak institusi Kehakiman.
Padahal, bisa jadi tak seperti itu. Masih banyak penegak hukum yang baik, namun nama mereka tenggelam oleh segelintir oknum yang bermasalah.
Kalau sudah ada stigma buruk pada institusi, maka itu yang menyedihkan. Setidaknya, mereka yang bersih itu akan kena dampaknya. Mereka yang bersih ikut buruk juga karena perilaku oknum.
Tentunya wajah penegakan hukum di Indonesia yang diperhadapkan kepada suatu transaksional perkara akan memberikan stigma negatif dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Pemberantasan korupsi seyogyanya dimulai dari aparat penegak hukum itu sendiri, nuansa pepatah menyatakan “as long as the dirty broom is not cleaned everything talk about the law is empty” (sepanjang sapu kotor kita belum bersihkan, maka semua pembicaraan mengenai hukum akan omong kosong belaka).
Ketika aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik, maka nilai trust kepada penegak hukum itu sendiri akan berjalan dengan baik pula.
Tentunya kita hanya bisa berharap, institusi penegak hukum jauh dari orang-orang bermasalah. Ya artinya tak ada lagi orang bermasalah di institusi penegak hukum. Khususnya yang bermasalah terkait integritas.
Jika ada penegak hukum yang masih bisa disuap, bagaimana keadilan akan ditegakkan. Jika penegak hukum ada yang masih bisa disuap, dipastikan mereka yang memiliki banyak uanglah yang akan mendapatkan keuntungan. Sementara, mereka yang tak mampu menyuap, hanya mimpi untuk bisa mendapatkan keadilan.(**)






