Komisi Kejaksaan Siap Terima Laporan Kasus Dugaan Prilaku Tercela Oknum JPU Tanah Datar

Foro : Logo Komjak RI/Dok. www.komisi-kejaksaan.go.id

TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Dahlena salah seorang dari sembilan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) priode 2024 – 2028 yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowidodo pada Rabu (21/02/2024) lalu menanggapi pemberitaan lacakpos.co.id edisi Rabu (17/01/2024) mengenai GOR salah seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang ditanganinya dengan meminta uang sejumlah Rp. 15 Juta kepada keluarga terdakwa untuk meringankan tuntutan.

Sebelumnya Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) sudah menindaklanjuitinya dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak guna dimintai klarifikasi, salah satu pihak yang dipanggil Aswas Kejati Sumbar adalah Joni Hermanto, S.H Pemimpin Redaksi (Pemred) lacakpos.co.id pada Senin (26/02/2024) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Ketika berbincang dengan redaksi lacakpos.co.id Dahlena menyampaikan karena perkara dugaan perbuatan tercela yang dilakukan GOR sudah ditangani oleh Aswas Kejati Sumbar atas perintah Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang dijalankan internal Kejagung itu.

“Sebaiknya selesaikan diinternal Kejaksaan dulu kalau begitu,” tulisnya melalui pesan instan WhatsApp, Selasa (05/03).

Dahlena menyampaikan Komjak RI siap menangani perkara tersebut jika internal Kejagung RI tidak menindaklanjutinya.

“Semoga saja ya (internal Kejagung memprosesnya sampai tuntas). Kalau nanti tidak ada tindaklanjut teruskan laporannya ke Komjak (RI) ya,” serunya.

Komjak RI merupakan lembaga diluar Kejagung RI yang bersifat independen, mandiri, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Perpres Nomor 18  Tahun 2005 menetapkan Komjak RI bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau  Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,  kode etik, baik  di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan  juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Selain itu Komjak RI memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan,  juga berwenang  melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal  Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *