Setelah Kota Pariaman, Dugaan Pungli di Satpas SIM Juga Terjadi di Polres Padang Pariaman

Foto : Tenaga Harian Lepas (THL) inisial E yang diduga melakukan pungli di dalam Satpas SIM Polres Padang Pariaman/Dok. Istimewa

PADANG PARIAMAN – LACAKPOS.CO.ID – Melalui surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM).

“Hindari adanya pungli,” kata Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut, Rabu, 2 November 2022 seperti dikutib laman Merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Surat telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM, kecuali biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

“Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu,” tegas Kapolri.

Kapolres setempat akan diminta memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Kapolres juga bakal diminta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Dirlantas setempat terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Namun tampaknya perintah Kapolri itu dianggap angin lalu oleh jajarannya di daerah, berdasarkan investigasi lacakpos.co.id Rabu (03/04) Satpas SIM Polres Kota Pariaman diduga melakukan pungli dengan modus memungut uang sebesar Rp. 35 ribu ke pemohon dengan dalih biaya cek kesehatan, sementara cek kesehatan itu sendiri tidak dilakukan.

Setali tiga uang dengan Satpas SIM Polres Kota Pariaman, Satpas SIM Polres Padang Pariaman juga melakukan hal yang sama, bahkan lebih parah lagi Satpas SIM Polres Padang Pariaman bukan hanya memungut biaya kesehatan, namun juga memungut biaya tes psikologi yang diduga dilakukan oleh salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) dengan inisial E tanpa dilakukan tes samasekali.

Hal itu diungkap salah seorang pemohon, dimana sebelum mendatangi Satpas SIM Jum’at (05/04) pemohon terlebih dahulu melakukan cek kesehatan dan tes psikologi di biro dan klinik yang beroperasi diseputaran Satpas SIM.

Sesampainya di Satpas SIM pemohon disambut oleh E, E lalu meminta pemohon untuk mengembalikan surat keterangan dokter dan surat keterangan lulus psikotes serta meminta uangnya kembali supaya semua pembayaran dilakukan ke E.

“Jadi begitu sampai di Satpas saya perlihatkan surat hasil psikotes dan surat keterangan dokter, lalu dia menyuruh saya mengembalikan kedua surat itu dan meminta uang saya kembali sambil dia menelpon biro psikologi dan klinik kesehatan itu dengan mengatakan, jam seginikan sudah jatah saya kenapa masih kamu ambil?,” ujar pemohon menirukan ucapan E saat menelpon petugas biro psikologi dan klinik kesehatan, Jum’at (05/04).

Sesuai perintah E, pemohon akhirnya mengembalikan surat hasil psikotes dan surat keterangan dokter dan meminta uangnya kembali, sekembalinya ke Satpas SIM, pemohon diminta membayar uang sejumlah Rp. 420 ribu kepada E lalu SIM nya diterbitkan tanpa tes apapun samasekali.

Ditemui diruang kerjanya, Sabtu (06/04), Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendrianto, STK, SIK ketika dikonfirmasi prihal dugaan pungli yang dilakukan oleh pekerja THL dengan inisial E, dirinya tidak menampik kejadian itu.

Ia menyampaikan pasca kejadian itu dirinya sudah memanggil E untuk dimintai keterangan, dan E mengakui peristiwa itu, menurutnya E melakukan itu guna membantu memudahkan pemohon karena pemohon datang ke Satpas SIM di jam pelayanan akan tutup.

“Tadi pagi saya sudan panggil Ibu E itu, dia mengakui alasanya melakukan itu semata-mata ingin membantu pemohon karena jam pelayanan sudan mau tutup kalau pemohon disuruh memelakukan tes kesehatan dan psikologi dulu memakan waktu dan Satpas keburu tutup,” terangnya.

Keterangan Kasat Lantas ini tidak sesuai dengan yang disampaikan pemohon, menurut pemohon ia mendatangi Satpas SIM dalam kondisi sudah membawa surat psikotes dan keterangan dokter, kalaupun benar pemohon datang dalam kondisi belum melakukan cek kesehatan dan psikotes tentunya tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pungli dengan dalih Satpas SIM mau tutup.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *