Sosok Ini Sebut ” People Power”, Jika Proses Hukum KBO Dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Tak Transparan

Foto : ilustrasi

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID-
Dugaan penyimpangan perilaku oknum Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang tak beretika dengan memasuki rumah dan bahkan masuk kamar dimana masuk wilayah privasi tanpa ijin terus bergulir, Selasa, (07/11/2023) sekitar pk. 02.00 wib dinihari.

Berikut testimoni H. Gunjak domisili Dusun Semaan Desa Pamolaan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang kepada Tim Lacakpos dan rekan, Jumat (24/11/2023)

Bacaan Lainnya

“Ketika itu saya tidak tahu apa-apa karena sedang terbaring sakit dan diinfus, baru disadarkan pagi itu jika ruang tidur saya dimasuki beberapa oknum Opsnal Satreskrim Polres Sampang,” ucap H. Gunjak.

” Ketika pagi harinya, Istri saya, H. Suaibah meributkan jika dalam rekaman CCTV nampak segerombolan orang masuk ke kamar saya,” ucapnya.

Holil, sang penjaga rumah tak ada relasi kuasa ketika didatangi segerombolan oknum Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Kata Holil tanpa ba bi bu 3 oknum itu mengikuti dirinya tanpa seijinnya masuk ke ruang privasi Aba Gunjak yang sedang terbaring sakit dan diinfus.

Holil menjelaskan, Saya diperintah Pak KBO dan Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro untuk ketemu tuan rumah.

Namun herannya, tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint) dari pimpinannya, segerombolan oknum Opsnal ini mengambil foto tanpa ijin pula.

Diketahui gelombang aksi ribuan massa menyambangi Mapolres Sampang, Senin (13/11/2023) meminta pertanggung jawaban Kapolres Sampang dengan tuntutan “SERET, COPOT dan ADILI KBO dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang atas perilaku anggotanya yang diduga mencederai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dimana pihaknya saat ini sedang berproses menuju POLRI PRESISI dan melakukan upaya dalam rangka pemulihan kepercayaan publik (recovery trust public).

Laporan sudah dilayangkan dilayangkan saat aksi unjuk rasa, baik secara pidana maupun dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dugaan pelanggaran pidananya atas dugaan masuk rumah orang lain tanpa ijin sebagaimana pada ketentuan pasal 167 ayat (1) dan atau pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Disamping itu pula dilaporkan atas dugaan mendokumentasikan dengan mengambil foto tanpa seijinnya sehingga lengkap sudah laporan kami bersama tim yang tergabung pada “Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat”.

” Yang sangat fundamental sekali melaksanakan perintah atasan tanpa menunjukkan Sprint kepada keluarga”, tegas Holil kepada tim Lacakpos dan rekan.

Proses hukum atas perilaku oknum KBO dan Opsnal Satreskrim Polres Sampang dugaan pelanggaran pidana yang ditangani Unit PPA dirasa lamban, mendapat tanggapan serius dari H. Gunjak selalu korban langsung atas perilaku oknum yang diduga langgar KEPP.

“Saya tak paham hokom, namun yang disebut sampeyan itu bener dan biarlah “Kekuatan Rakyat (People Power)” langsung yang akan mengawal proses hukumnya dan tunggu saatnya nanti RAKYAT BERGERAK” sebagai bentuk MOSI TAK PERCAYA kepada Kapolres Sampang”,tegasnya sambil mengepalkan tangannya dihadapan awak media

“Dan di samping itu pula pada saatnya nanti akan saya ungkap KEBOBROKAN KBO DAN TIM OPSNALNYA dan sungguh mengerikan”, kata H Gunjak serasa menyesalkan atas perilaku yang menimpanya

Pada item ke -16 Skala Prioritas Kapolri disebutkan bahwa :
16. Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint).

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *