HALUT- LACAKPOS.CO.ID- Ratusan masyarakat adat Suku Isam yang tergabung dengan Aliansi Asarakat adat Nusantara (Aman) menyatakan sikap menolak pembuatan Pal di hutan Adat Panauru, Selasa (25/07/ 2023)
Aksi protes ini di lakukan masyaraka setempat karena tidak ada sosialisasi dari dinas kehutanan kepada masyarakat, sehingga timbul kemarahan terhadap masyarakat adat setempat terkait hal ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Desa Sosol Yunias Joung saat di sambangi wartawan.
Turut hadir dalam aksi protes ini Rido Momou selaku Kepala Desa Sosol, Steny Ngato selaku sekertaris Desa Sosol , Yunias Joung selau ketua pemuda desa sosol , Andreas tomas Mantan pegawai pemrov Maluku Utara dan seluruh masyarakat Adat desa sosol
“Aman secara organisasi bertanggung jawab melindungi , melayani dan membela , komonitas angota aman ucap afrida E ngato selaku Damanas rejion kepulawan maluku Utara.
Di keadaan yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Propinsi Maluku Utara Yafet Hongot saat di konfirmasi Media CNN Indonesia mengatakan,” kami Dari aliansi masyarakat adat Nusantara siap bertanggung jawab untuk angota aman di Nusantara ini, dan siapa sja mengklaim di wilayah wilayah tanah adat, maka kami siap turun bertanggung jawab,” ucap Yafet hongot selaku ketua Aliansi Aman.
Lanjut Yafet, untuk wilayah masyarakat adat Isam / pagu ini , itu terdapat 16 desa yang ada di wilaya Adat isam pagu tuturnya
Di keadaanyang sama Afrida Erna Ngato selaku Dewan Nasonal Aman mengatakan walaupun publik mungkin tau di suku kami di isam terjadi edualisme kepemimpinan satu vers kesultanan dan satu versi masyarakat adat, namun dasar kontitusinya dan dasar umumnya di negara NKRI masyarakat adat berbeda dengan kesultanan dan sisam atau pagu bagian dari anggota aman , dan sebagai dewan nasonal selain saya bebagai kepala suku dan selaku angota Aman , saya juga damanas DewAn Aman Nasonal atau pengurus besar masyarakat aliansi masyarakat adat saya bertanggung jawab terhadap kedaulatan suku muai dari ujung kecamatan kao barat yang kami sebut di rerecinga sampai di kecamatan teluk kao yang kami sebut sebagai tajung lame di perbatasan gunung potong , itu adalah wilayah leluhur kami tana
Adat kami tang sebelum negara ada kami suda ada , sebelum kesultanan ada kami suda ada , oleh karna itu kami menyatakan sIkap dengan tegas bahwa berdasarkan Keputusan Mahkama konstitusin no 35 / PUU datar -10 / 1012 hutan adat bukan hutan negara dan jika negara tidak mengakui kami , sebaliknya juga kami tidak menakui negara sebab megara ada Oleh karna masyarakat adat , sebelum megara ada Masyarakt adat suda lebih dulu ada , dan kami mendesak negara segera mengsahkan rancangan UUD hak masyarakat adat untuk mengakui dan melindungi hak hak masyarakat adat bukan Cuman di Isam tpi di seluruh indonesia , karma negara harus melindungi berdasarkan UUD konstitusi kita supremasi hukum kita UUD 45 berkata pada pasal 18 ayat 2 bagian B itu di bilang , masarakat hukum adat itu di akui dan di lindungi oleh negara selama masi hidup , dan kami masi hidup bukan orang” nya saja yang hidup tetapi kebudayaannya juga hidup , kami masi menjalankan praktek praktek kebudayaan , dan ini seperti tadi plang yang kami suda Rusakan itu tidak Ake ngabengan yang ada Ake ngebengon itu di namakan oleh leluhur kami , itu berada di wilaya kao barat sampai di sini tapal batasnya, oleh karena itu kami tidak mengakui itu hutan negara , tapi ini hutan adat hutan kami karna di pal saja ini tadi ditulis ake ngabengan , berarti Negara sendiri suda mengakui Akenhebengon ini milik kami kenapa di tulis ini milik negara ,,
” Aksi ini bukan cuman sampai di sini, tapi akan terus belanjut,” tutup Afrida.(Fransisko)