Buntut Penangkapan Oknum Ketua PPK Robatal, KPU Sampang : Diberhentikan Tidak Hormat !

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Berakhir ricuh dan rekaman CCTVnya viral tersebar luas menjadi konsumsi publik, pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang yang tergabung pada Aliansi Pemuda Reformasi (APR) saat audiensi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) KabupatenSampang, Jalan KH. Wahed Hasyim Sampang, Selasa, (11/07/2023).

Audiensi digelar di ruang meeting Dinkes KB Sampang ini dihadiri Forkopimcam Robatal, Kadinkes KB, dr. Abdulloh Najich, warga masyarakat dan pemuda APR serta Kapus Robatal, dr. Beny Irawan.

Bacaan Lainnya

Dari rekaman CCTV nampak, entah apa penyebabnya beberapa aktivis APR melakukan pemukulan secara beruntun kepada Kepala Puskesmas Robatal, dr. Beny Irawan disaksikan Forkopimcam dan beberapa pejabat Dinkes KB Sampang.

Selanjutnya dr. Beni Irawan dilarikan ke RS Muh. Zyn untuk dilakukan perawatan secara intensif dan berujung pelaporan secara resmi ke Satreskrim Polres Sampang, LP/B /125 /VII/ 2023 /SPKT/POLRES SAMPANG /POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 14 Juli

Senin, (17/07/2023) dini hari bertepatan dengan Hari Keadilan Internasional, kerja cepat, kerja tepat Jajaran Satreskrim Unit PPA yang menangani langsung bergerak dan melakukan penangkapan setelah memeriksa beberapa saksi.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujiyanto memastikan mereka para terduga pelaku yang ditangkap diantaranya MJ (20 Thn), FS (22 Thn) dan M (32 Thn) berdomisili di Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

Dan ketiganya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dari informasi yang dihimpun media Lacakpos ternyata diantara ketiga terduga pelaku inisial M ternyata selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Robatal.

Salah satu Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum dan SDM, Syamsul Arifin , SH ketika dimintai tanggapan via percakapan WhatsApp, menyatakan bahwa tetap menyerahkan kepada mekanisme hukum dan secara tegas akan “Diberhentikan Tidak Hormat” bila ada putusan inkracht. Selasa (18/07/2023)(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *