Ini Agenda Penting Saat DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tahun 2023

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tahun 2023 di ruang graha paripurna DPRD dengan agenda Mendengarkan Nota Penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda, dan Nota Pengusulan Terhadap 4 Raperda Inisiatif serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022 (Panja LHP BPK TA 2022), Selasa (26/06/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sampang, A.Fadol didampingi lengkap unsur Wakil Pimpinan diantaranya Amin Tirtana (PPP), Rudi Kurniawan (Nasdem) dan Fauzan Adhima (Gerindra), kali ini dihadiri langsung Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi didampingi Wabup, H. Abdullah Hidayat, Unsur Forkopimda, Sekdakab, H. Yuliadi Setiawan, Pimpinan OPD Tekhnis, para Kabag Setdakab, Para Camat dan beberapa Direktur BUMD.

Bacaan Lainnya

Anwari Abdullah selaku Sekretaris DPRD Sampang menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini sudah memenuhi kuorum karena dihadiri sebanyak 27 orang dan tidak hadir 18 orang dengan keterangan ijin 14, dan 4 orang lainnya tugas kedewanan dari sejumlah 45 anggota.

Pada rapat paripurna kali ini, Wakil Ketua H. Amin Tirtana membacakan hasil Nota Penjelasan Bupati yang merupakan pembahasan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang.
Dirinya menyampaikan dari hasil musyawarah pandangan Bupati terhadap 2 (dua) Raperda yaitu, 1. Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022 s/d 2037

Selanjutnya, Ubaidillah yang didapuk sebagai Ketua Panja LHP BPK RI TA 2022, menyampaikan bahwa Panja memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang ke-5 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

“Tetap diperhatikan Rekomendasi LHP BPK dan untuk ditindak lanjuti dan diimplementasikan oleh OPD Tekhnis”, tambahnya.

Berikut 6 (enam) poin rekomendasi Panja LHP BPK TA 2022. Di antaranya, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.
“Dengan rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil termasuk OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK”, katanya penuh harap
“Berharap kepada Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merupakan bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” tutupnya.

Panja LHP BPK TA 2023 merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui OPD teknis untuk :
1. Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan;
2. Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat;
3. Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan menaggalkan ego sektoral OPD.
4. Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim TLHP BPK;
5. Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain Retribusi PKL. Retribusi Persampahan dan Retribusi Parkir.

Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.
Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, dalam sidang paripurna ia mengatakan, setelah mendengar beberapa saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Sampang, secara umum rekomendasi DPRD akan saya tindaklanjuti, dan berterima kasih dan tentunya kita akan komitmen fokus untuk segera menyelesaikan rekomendasi LHP BPK RI tersebut.(abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *