Menang Praperadilan, Keluarga Tersangka Laporkan Penyidik Ke Bidpropam Polda Jatim

PAMEKASAN-LACAKPOS. CO.ID-  Permohonan Praperadilan yang diajukan keluarga S ke Pengadilan Negeri Pamekasan dengan register perkara nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN. Pmk dan terdaftar tanggal 20 Desember 2022 ternyata tidak sia-sia dan membuahkan hasil sesuai harapan seluruh keluarga Pemohon.

Dengan Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan keluarga tersangka inisial (S) selaku Pemohon melawan Kapolres Pamekasan yang dikuasakan kepada seksie hukumnya, AKP. Agus Sugianto, SH, Aiptu Johari Catur, SH., MH dan Aiptu Agus Salam, SH membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan diduga kuat non prosedural, diragukan profesionalismenya dan penuh rekayasa serta syarat dengan kepentingan tertentu.

Bacaan Lainnya

Putusan Praperadilan PN Pamekasan Nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN. Pmk, Jum’at, (06/01/2023) yang cukup substansial

“Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jucto 55 ayat (1) ke 1 subs 338 KUHP sebagaimana Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim tanggal 1 Nopember 2022 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim tanggal 10 Nopember 2022, adalah tidak syah berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

“Tidak ada pilihan lain Pak, bagi kami sekeluarga, langkah selajutnya akan melaporkan secara resmi ke Bidpropam Polda Jatim besok, selasa, (10/01/2023) secara resmi, agar ke depan menjadi “shock therapy” dan hal ini seiring dengan “16 Program Prioritas Kapolri” terutama pada item ke enam belas : “Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint)”,tegas inisial (N) istri yang ditersangkakan.

Lanjut N, padahal tidak ditemukan novum terkait keterlibatan suami saya atas sebuah peristiwa pembunuhan yang dituduhkan, kok beraninya Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan tersangka kepada suami saya”, ungkap N, senin, (09/01/2023) di rumahnya, Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan

“Belajar dari kriminalisasi terhadap suami saya, maka harapan saya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjalah dengan proffesional dan tidak menempatkan dirinya menjadi Aparat Penegak Kekuasaan (APK)”, tambah N penuh sesal

Menurutnya pula, patut didukung oleh semua elemen masyarakat disaat Kepolisian RI sedang mengerahkan segala daya dan upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (recovery public trust) terhadap Institusinya, sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (14/10/2022).

Apalagi tegas disampaikan Presiden RI, Joko Widodo saat memberikan sambutan HUT Bhayangkara ke 76 di lapangaan AKPOL Semarang, Selasa, (05/07/2023) :”SEKECIL KECEROBOHAN APAPUN DI LAPANGAN ITU AKAN MERUSAK KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP INSTITUSI POLRI, OLEH KARENA ITU BEKERJALAH DENGAN PRESISI”. (Azis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *