LSM Inakor Desak Kapolda Sulut Tertibkan Aktifitas PETI Diwilayah WIUP PT BDL

BOLMONG-LACAKPOS.CO.ID
Lembaga Swadaya Masyarakat melalui, Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM Inakor), mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan jajarannya, dapat menindak dengan tegas aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yang berada Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bulawan Daya Lestari (PT BDL) Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara

Hal ini dikatakan langsung oleh, Koordinator Bolaang Mongondow Raya, Independent Nasionalis Anti Korupsi, Julkifli Talibo kepada Media Online www.lacakpos.co.id, Minggu (11/09/22).

Bacaan Lainnya

“Ya kami desak Kapolda Sulawesi Utara dengan tegas, tanpa pandang buluh untuk melakukan penertiban aktifitas PETI illegal, yang dilakukan oleh oknum masyarakat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Mengingat aktifitas penambagan tersebut masuk pada wilayah konsensi perusahaan PT. BDL, dan masyarakat penambang Desa Toruakat harus mentaati Undang-Undang dan peraturan pemerintah (UU-PP) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ”kata Talibo.

Pasalnya, hasil temuan kami LSM Inakor dilapangan, ternyata lokasi yang telah menjadi Wilayah Konsensi PT. Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) Bolaang Mongondow, telah dijadikan lokasi pertambangan illegal oleh masyarakat Desa Toruakat. Parahnya lagi masyarakat telah membuat bak siraman dan pembuatan lobang pantongan tanpa mengantongi izin yang resmi dari Pemerintah dan Negara bahkan PT. BDL .
Bahkan Julkifli Talibo mendorong, agar Kapolda Sulut dapat menelusuri siapa oknum-oknum pemodal yang menunjang kepada masyarakat Desa Toruakat, untuk melakukan penambangan secara illegal tanpa memperdulikan keselamatan dan hidup mereka.

Bahkan Talibo berpesan agar “Masyarakat Harusnya Taati dan Ikuti Prosedur Hukum Jika Itu Masuk Dalam Wilaya Konsensi Perusahaan”, artinya mari kita menjaga bersama jangan sampai terjadi kembali hal-hal yang merugikan kita. Mengingat Nyata dan Jelas aktifitas masyarakat Desa Toruakat masuk pada wilayah Konsensi Wilayah Hukum Perusahaan dan telah memenuhi persyaratannya, maka tindakan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu bisa dikategorikan “Penyerobotan dan Pencurian”.

Oleh sebab itu kami sebagai Lembaga kontrol meminta dan mendorong kepada, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, agar sesegera mungkin untuk melakukan penghentian semua aktifitas masyarakat yang berada diwilayah WIUP PT. BDL,”pungkasnya Talibo.

Sampai Berita ini naik cetak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) akan diupayakan untuk dikonfirmasi. (Hengky Kaunang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *