SatPol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kecamatan Wanea

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – SatPol PP Kota Manado tertibkan sejumlah bangunan liar di Kecamatan Wanea tepatnya di Jalan Tower sampai di Terowongan Ring road, Selasa (26/7/2022).

Sebagai upaya penegak Perda, tak henti-hentinya sejumlah bangunan liar yang ada di Kota Manado dieksekusi oleh Sat Pol PP.

Penertiban dipimpin langsung Sekertaris SatPol PP Kota Manado Kristian Salindeho, Kepala Bidang Talaktib Herry Ratu, Kepala Bidang Perundang-undangan Richard Linelejan dan Kepala Bidang SDA Frengky Mamirahi dengan melibatkan beberapa unsur dari TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan Wanea serta mendapat dukungan dari Tim Kesehatan Kota Manado dan Dinas Perhubungan.

Sebelum beberapa bangunan liar dieksekusi, Sat Pol PP telah melayangkan surat peringatan 1, 2 dan 3.

“Pada dasarnya ini dilakukan karena mereka tidak punya ijin IMB dan mereka sudah diberikan surat peringatan, SP 1, SP 2 dan SP3. Dan yang belum terjangkau surat peringatan sampai ke 3, kami belum sentuh. Kebanyakan mereka yang disini hanya menyewah tanah pada pemiliknya dan tidak memiliki IMB. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan akan secara bertahap di Kota Manado. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan kami berikan surat peringatan dan apa bila sudah sampai SP 3 tidak diindahkan, akan dieksekusi. Saya himbaukan kepada seluruh masyarakat Kota Manado yang sudah mendirikan bangunan, segeralah mengurus IMB pada instansi yang terkait. Dan juga kepada yang punya usaha segeralah mengurus ijin usaha pada intansi yang terkait agar supaya aman,” jelas Kepala Bidang Perundang-undangan Sat Pol PP Kota Manado Richard Linelejan.

Perlu diketahui, tak luput juga disentuh dan dieksekusi kemarin bangunan yang didirikan diatas lahan milik orang nomor 1 di Kota Manado, Walikota Andrei Angouw.(Nina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *