Audiensi Dengan Dirjen IKP, Usman Kansong : Dewan Pers Lembaga Satu-Satunya Berhak Melakukan Sertifikasi Wartawan

JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dengan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi untuk
insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi, ” sebut Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, yang dihadiri, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, dengan Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota), pada Senin (20/6/2022), di Tangerang Selatan, Banten.

Bacaan Lainnya

Usman menambahkan, jika Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut Ia akan melaporkan kasus ini kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan
Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung
Dewan Pers,” ungkap Usman, beliau juga lama sebagai wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu, sehingga banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik.

“Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari
Kemenkominfo agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat
rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.

(**/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *