SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Sesuai tahapan yang sudah menjadi ketetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (P2KD-AW) Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang hari ini, Kamis, (12/05/2022) merupakan H-1 akhir pendaftaran.
Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang ditetapkan, Jum’at (08/04/2022) oleh Ketua P2KD-AW, Moh.Irsyadul.
Tahapan kerja P2KD-AW dimulai, Jum’at, (25/03/2022) dengan agenda Penetapan lokasi sekretariat panitia, sedangkan tahapan dibagi menjadi 2 (dua) diantaranya Persiapan dan Pencalonan sedangkan pendaftaran sendiri dibuka sejak 18 April dan ditutup 13 Mei 2022.
Dikonfirmasi Moh. Irsyadul selaku Ketua P2KD-AW Desa Bancelok memastikan, bahwa per hari ini, Kamis, (12/05/2022) tidak ada satupun Bakal Calon yang mendaftrakan diri.
Pihaknya tidak bisa memberikan alasan sepinya bakal calon yang mendaftar namun sebagai batas akhir pendaftaran, besok, Jum’at, (13/05/2022) pukul 15.30 wib dan sesuai aturan Pasal 76 ayat (4) P2KD-AW hanya menerima berkas lamaran yang telah lengkap.
Saat ini Desa Bancelok dipimpin seorang Pj. Seorang PNS pada Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Ahmad Suyanto yang notabene mantan Sekdes Bringin Nonggal.
Terpisah, Moh. Lutfi Maliki SH., MM, Camat Torjun membenarkan atas keberadaan salah satu stafnya itu menjadi Pj. Kades Bancelok dan akan maju menjadi Bakal Calon Kepala Desa.
Sesuai Peraturan Bupati Sampang nomor 27 tahun 2021 tentang PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, Pasal 28 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, juga harus memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya
dengan ketentuan:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, melampirkan izin tertulis dari Bupati Sampang atas usulan dari pimpinan perangkat daerah.
(Abdul)