Parah! Diduga Kasi Pidum Kejari Sampang Main-Main Dengan Perkara, Ini Faktanya

Gambar ilustrasi (*)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Sangat miris dan Ironis jika pada masa Kepemimpinan Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. selaku Jaksa Agung masih ditemukan Oknum Korps Adhyaksa yang diduga bermain-main dengan proses perkara yang sedang ditangani.

Lebih-lebih pada awal Kepemimpinannya, Jaksa Agung mengeluarkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan pada butir keenam berbunyi :

Bacaan Lainnya

“Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif”.

Bahkan untuk melakukan pembenahan intenal pada akhir bulan Nopember tepatnya, Selasa, (30/11/2021), Jaksa Agung membentuk sekaligus melantik 30 (tiga puluh) Para Jaksa Terbaik sebagai Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (SATGASSUS P3TPU).

Kasus Posisi

Seorang Oknum ASN di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang inisial (S) ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dengan bukti Sprinhan Nomor : SP.Han/20/II/RES.4.2/2022/Satresnarkoba.

Alasan penahanan karena sang oknum ASN diduga keras telah melakukan perkara “Tindak Pidana tanpa Hak melawan Hukum membeli Narkotika golongan I jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika dan atau tanpa Hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram.

Oleh karenanya sang Oknum ASN ditahan di Rutan Polres Sampang terhitung mulai tanggal (24/02/2022 s/d 15/03/2022) untuk 20 (dua puluh) hari ke depan pada masa penahanan pertama.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Sampang terhitung sejak selasa, (1/3/2022) dan baru hari ini rabu, (2/3/2022) di input pada Case Management System (CMS) Kejaksaan Negeri Sampang (versi Keterangan Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, SH., MH sebagaimana di release media lacakpos edisi, 03/03/2022)

Fakta Pada Proses Penanganan Perkara

Dengan pertimbangan kasus yang sedang ditangani Kasi Pidum Kejari Sampang ini termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka pola penangannya harus dilakukan dengan sepenuh hati dan tetap pada tracknya (on the track).

Menjelang 60 (enam puluh) hari lamanya awak media lacakpos melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan progress perkara via percakapan Whatsapp dengan Kasie Intel sekaligus selaku Humas Kejari Sampang.

“Sebentar Pak, akan saya tanyakan dulu ke Kasdum”, singkatnya

“Sudah vonis Hakim Pak, 5 (lima) tahun dan JPU Banding”, jelasnya Kasi Intel (hasil konfirmasi ke Kasi Pidum).

Untuk meyakinkan hasil konfirmasi dengan Kasi Pidum via Kasi Intel maka awak media mencoba mengakses SIPP PN Sampang beberapa kali, Senin, (11/04/2022) namun dengan identitas Tersangka inisial (S) hasilnya NIHIL .

Barulah kemudian menghubungi Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, Senin, (11/04/2022).

“Menurut operator SIPP Perkara belum masuk di PN Sampang Pak,” kata afrizal
“Berarti belum di sidang Pak, coba croshcheck di Kejaksaan”, ujar Humas PN yang lagi-lagi membuat awak media lacakpos di pontang-panting.
“Ok, mungkin operator SIPP kita salah pak, saya cek lagi ya Pak”, ucap afrizal penuh hati-hati

“Saya sudah cek ke Kasi Pidum Pak, Perkara dimaksud belum dilimpah ke PN”, tandas afrizal

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan ancaman dan mewanti-wanti agar Para Jaksa tidak melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat dalam menagani perkara dan tetap kedepankan integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi.

(Hal ini disampaikan Jaksa Agung saat melantik Satgassus P3TPU, 30/11/2021)

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *