SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Bertempat di Mapolres Sampang, AKBP Arman, S.IK., M.Si selaku Kapolres di damping Kasat Resnarkoba, AKP Andri Setya Putra SH, MH melakukan Konferensi Pers terkait progress kinerja penanganan yang dilakukan oleh satuannya, selasa (15/03/2022).
Pihaknya menangkap 2 (dua) tersangka pada lokasi yang berbeda, Syaiful Bahri (19 th), asal Desa Karang Anyar ditangkap di tepi jalan Desa Pangereman Kecamatan Ketapang pada (5/3/2022) sekitar pukul 5.30 wib kedapatan membawa sabu seberat 100,84 gram sabu sedangkan Saleh (41 th), asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal ditangkap di tepi jalan Desa Trapang Kecamatan Banyuates pada (11/3/2022) sekitar pukul 14.00 wib dengan BB seberat 100,38 gram sabu.
“Atas perbuatanya kedua tersangka karena melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, oleh karenanya pelaku diancam pidana dengan pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, rinci AKBP Arman.
Pantauan awak media lacakpos di lokasi saat itu, Selasa (15/03/2022) ada yang ganjal dan menggelitik, karena sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rabu (23/02/2022) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan salah satu terduga pemakai sekaligus pengedar narkoba inisial (S), salah satu oknum ASN di Dusun Angsokah Laok Desa Angsokah Kecamatan Omben dengan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram.
Hasil konfirmasi beberapa rekan media pers kepada Kasat Resnarkoba Sampang, AKP Andri Setya Putra SH, MH, Kamis (17/03/2022) menyatakan, memang sudah diagendakan menjelang bulan puasa kita akan melakukan release secara keseluruhan.
“ Yang kita lakukan release saat ini hasil ungkap dengan BB kategori besar dan hal ini dengan pertimbangan agar menjadi pemicu dan motivasi jajaran untuk ungkap yang lebih besar terhadap pemberantasan narkoba”, timpal AKP Andri.
“Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022, Jajaran Resnarkoba Polres Sampang sudah berhasil ungkap sebanyak 34 (tiga puluh empat) LP dengan BB kurang lebih 300 gram dan mohon dukungan semua elemen semoga ke depan ini berhasil ungkap yang lebih besar lagi”, tutur AKP Andri penuh optimis.(Abdul)






