Resmob Polres Minahasa Amankan Lelaki RP Terduga Pelaku Pembunuhan

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Resmob Polres Minahasa, mengamankan lelaki RP terduga pelaku pembunuhan di Desa Mahembang.

Terduga pelaku RP (40) sempat menjadi buronan selama seminggu, tersangka tindak pidana kasus penikaman dengan senjata tajam (sajam) menyebabkan korban meninggal, yang terjadi di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas pada hari Jumat (11/02/2022) sekira pukul 23:20 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung membenarkan kejadian penikaman tersebut.

Menurut Rantung, lelaki RP berhasil diringkus Kepolisian Resort Minahasa oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Aiptu Ronny Wentuk, Jum’at (18/03/2022) sekira pukul 04:00 di Desa Pinonobatuan (Tambun), Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa hari oleh Tim Resmob, tersangka PR (40) yang sempat berpindah-pindah tempat dalam persembunyian akhirnya berhasil diringkus di rumah saudaranya,” ungkapnya.

Lanjut Kasie Humas, motif pelaku melakukan penikaman tersebut, akibat perselisihan antara tersangka dan korban DM pada saat menghadiri acara ulang tahun di Desa Mahembang.

“Sebenarnya memang sudah ada dendam di antara mereka berdua. Didapati sebuah fakta bahwa telah berkali-kali tersangka dan korban terlibat masalah,” bebernya.

Terduga pelaku adalah seorang petani itu terancam dikenakan pasal 338 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*/Angky)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *