SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kereta Wisata Mini yang biasa emak-emak menyebut Odong-Odong akhir-akhir ini semakin menjamur seiring kebutuhan wisata transportasi kota khususnya bagi anak-anak. Nampak secara kasat mata melanggar aturan, salah satunya hasil modifikasi yang sudah tidak sesuai Spesifikasi Tekhnis dan peruntukan, namun hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Sampang masih mengedepankan langkah persuasif-humanis.
Seiring populasi dan tambahan pengguna jalan semakin tahun tidak terhindari lonjakannya sedangkan area dan ruas jalan belum ada tambahan yang signifikan, maka Satlantas Polres Sampang selaku eksekutor lalu lintas dijalan, pada hari jum’at pukul 09.00 wib (11/02/2022) khususnya Unit Penegakan Hukum (Gakum) melaksanakan giat edukasi pemasangan bener/baleho guna mensosialisasikan dan memberikan edukasi serta pencerahan kepada warga masyarakat khususnya para Pengusaha Angkutan Kereta Wisata Mini/Odonk-Odonk dan Odol yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sampang.
Adapun lokasi penempatan Baleho diantaranya pada tempat-tempat strategis diantaranya Persimpangan Pos Lantas antara Jalan Jaksa Agung suprapto-Jalan Kusuma Bangsa/Barisan, Perempatan Pos Lantas Monumen Trunojoyo antara Jalan KH. Hasyim Asy”ari-Jalan Trunojoyo dan pada Simpang Pertigaan Polres Sampang di Jalan Jamaluddin.
“Adapun maksud dan tujuan dipasangnya sarana sosialisasi/Baleho, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa odonk odonk tidak diperbolehkan/dilarang beroperasi pada reute di Jalan Raya baik di Jalan Nasional, Provinsi maupun Jalan Kabupaten serta memberikan pencerahan/edukasi kepada khalayak ramai, pengusaha angkutan, khususnya kendaraan yang mengangkut barang untuk tidak berlebihan (over capacity),” demikian keterangan tertulis Kasat Lantas Polres Sampang, AKP. A. Nasution, SH.,MH
Selain itu Pak Nas menegaskan, bagi para Pengusaha Kereta Wisata Mini khususnya dan atau sopirnya mengingatkan kembali untuk tidak merubah spektek kendaraannya atau memodifikasi yang menyalahi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UULAJ) sebagaimana isi pasal 307 :
“Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimanadalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.
“Karena hal ini sudah menyalahi ketentuan dan jika belum adanya kesadaran dari masyarakat maka kami lakukan langkah penegakan hukum dengan ambil tindakan tilang dan jika perlu akan kami kandangkan kendaraannya, langkah tegas ini kami ambil semata-mata demi keselamatan dan perlu disadari hal Over Dimension Over Load (ODOL) ini yang dinamakan **, kata Pak AKP. Nas seraya mengakhiri percakapan via whatsapp.(Abdul)