Awas! Nekat Belok Kiri Langsung di Traffic Light Sekarang Siap Didenda

Pak Polisi saat mengatur arus lalin. (Foto: Azzis/LacakPos)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kepolisian Resort Sampang dalam hal ini Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dalam berkendara, hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan diharapkan dengan konsep sekarang penyadaran masyarakat, pendisiplinan masyarakat, agar masyarakat lebih baik lagi pemahaman disiplin berlalu lintas.

Dalam kondisi keterbatasan waktu dan ruang (Kamis, 10/2/2022) awak media Lacakpos.co.id menghubungi Kasat Lantas Polres Sampang, AKP. A. Nasution, SH.,MH untuk melakukan percakapan via Whatsapp namun karena sesuatu hal, kali ini diwakili KBO Ipda Sugiyanto Hadi.

Bacaan Lainnya
Pak Polisi sementara mengatur arus lalulintas. (Foto: Azzis/LacakPos)

“Ya mas, mohon pula dibantu satuan kami dalam mengedukasi masyarakat untuk patuh akan rambu-rambu yang sudah dipasang pada tempat yang seharusnya, aksi lapangan dengan sebar selebaran dengan konsep dan bersifat preemtif-humanis atau persuasif-humanis maka tidak henti-hentinya satuan kami terus memberikan pencerahan, hal ini semua dilakukan demi keselamatan kita semua sesama pengguna jalan karena penegakan hukum akan diterapkan sebagai langkah terakhir.” tulis Ipda Sugiyanto Hadi.

“Saat berada pada traffic light di persimpangan belok kiri tidak bisa langsung, harus ikuti isyarat lampu lalu lintas kecuali ada rambu yang memperbolehkan atau petunjuk/perintah “belok kiri langsung” atau dengan kata lain kalau tidak ada rambu tambahan, pengguna wajib berhenti walaupun di lajur kiri; ” sambung Mas Hadi panggilan akrab sehari-hari.

Masih kata Ipda Sugiyanto, aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3: “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).”

Kendati begitu, Ipda Hadi tidak menampik bahwa saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham.
Dia memisalkan ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini perlu dimasifkan, terasa sepele namun berakibat fatal. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

“Memang selama ini pengendara kendaraan bermotor di jalan raya terbiasa untuk langsung belok kiri saat lampu sedang menyala merah di persimpangan.”

Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun saat ini peraturan tersebut sudah berubah dan tidak berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, ada sanksi apabila melakukan pelanggaran langsung belok kiri tanpa perintah yang tertera.
Jika nekat, siap-siap dikenakan denda Rp 500.000.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Mulai sekarang berhati-hatilah, dan taati selalu peraturan rambu lalu lintas, rinci Ipda Sugiyanto Hadi, mantan Kanit Kamsel ini mengakhiri percakapan via whatsapp.

(Abdu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *