SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan di Aula Polres Sangihe Jumat (11/2/2022), Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh mempercepat tidaklanjut 3 kasus kriminal yang ada di kabupaten Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh dihadapan Wartawan saat jumpa perss mengatakan terkait 3 kasus kriminal yang ada di kabupaten Sangihe bahwa,kasus -kasus tersebut menjadi atensi karena kasus kekerasan seksual dibawah umur, dan kasus penganiayaan Vidio Viral serta kasus penganiayaan di Tamako.
“Namun pelaksanaan prosedur mengundang dari pihak LPAI dan dari pihak kodokteran untuk menyampaikan dan memberikan keterangan tentang kasus kekerasan seksual. Sehingga kasus kekerasan seksual tersangka dibawah umur, prosedurnya mengundang dari pihak LPAI. Tetapi karena berhalangan sehingga belum bisa hadir pada Jumpa press tersebut, namun akan menyampaikan terkait kasus-kasus itu secara live di Manado.” ungkap Kapolres.
“Untuk kasus pelecehan anak dibawah umur akan diancam humukan penjara diatas lima tahun, dan kasus penganiayaan vidio viral dengan ancaman paling kurang 3 tahun penjara. Sementara untuk penganiayaan berat dengan senjata tajam diancam penjara 10 tahun.Sehingga Kapolres dalam jumpa pers menegaskan bahwa kami tidak mau berlama-lama kalau perlu secepatnya harus segera dilimpahkan ke kejaksaan,” Jelasnya.
“Kami tidak mau berlama-lama kalau perlu secepatnya harus segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolres.
(Rudy)