Masyarakat Antusias Ikuti Tahapan PTSL, Ini Harapan Kepala Desa Ragung Kepada Panitia

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah wujud dari tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung agenda kelima dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang disebut NAWA CITA, yaitu mendorong program kepemilikan tanah sembilan juta hektar.

Kesuksesan program PTSL ini tidak semata-mata hanya menjadi beban Kementerian ATR/BPN saja, namun perlunya dukungan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, untuk menyukseskan kegiatan PTSL, dibutuhkan dukungan terutama dari Kementerian Dalam Negeri serta jajarannya sampai pada level terbawah yaitu desa/kelurahan dan hal ini pula dibuktikan dengan sebuah Keputusan Bersama 3 (tiga) Kementerian yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang dikuatkan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang menjadi salah satu desa yang menjadi sasaran dan mendapatkan program PTSL, setelah mendapatkan tahapan Sosialisasi dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sampang dan dari unsur Kejaksaan Negeri serta Kepolisian beberapa waktu yang lalu langsung tancap gas dengan melaksanakan tahapan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Panitia PTSL dan sekaligus Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) PTSL. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua salah satu tokoh masyarakat, Moh. Munsyib didampingi Moh. Rizki dan Suaidi masing-masing menjadi Sekretaris dan Bendahara PTSL.
Kepala Desa Ragung, Semar Kandi mengatakan, setelah terbentuk Panitia PTSL sekaligus Perdes yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang sudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Semar berharap Panitia segera melakukan pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

“Sebagaimana diatur pada pasal 2 Peraturan Bupati Sampang Nomor 21 tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka Panitia segera melakukan Persiapan Pendaftaran secara matang terutama pada Sisi Pembiayaan dengan membuat Rencana Anggaran Kegiatan untuk Biaya Kegiatan Penyiapan Dokumen, Biaya Kegiatan Pengadaan Patok dan Meterai dan Biaya Kegiatan Operasional Petugas Desa”. lanjut Semar.

“Mohon untuk mengedepakan sisi transparansi, akuntabilitas dan tingkat kewajaran saat memutuskan besaran biaya dan dikuatkan dengan Berita Acara Musyawarah Penentuan Rincian Biaya serta saat melakukan pendaftaran untuk menghindari objek tanah yang sedang dalam sengketa dan atau bukan tanah aset Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa”. harap Semar kepada Panitia PTSL Desa Ragung
Masih kata Semar, pentingnya pemahaman kepada warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan terutama terkait pembiayaan yang dimaksud pada Perbup itu tidak termasuk Biaya Pembuatan Akte, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dan jika dalam hal terjadi kekurangan jumlah patok batas tanah dan materai yang dibutuhkan, maka kekurangan tersebut dibebankan secara fisik kepada pemohon, sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2,3 dan 4) Perbup Nomor 21 tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Harapan Sang Kades rupanya gayung bersambut dengan warganya sekaligus Ketua BPD, Zainuddin yang menyambut positif dan gembira adanya Program PTSL di desanya, “ini untuk menjamin kepastian dan juga perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi warganya, atas kepemilikan tanah nantinya masyarakat dapat menjadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sebagai modal usaha yang berguna untuk menunjang perekonomian “, katanya.

Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh Panitia PTSL bertempat di balai Desa Ragung, Senin pukul 19.00 wib (08/11/2021) yang dihadiri Kepala Desa, Sekdes beserta 10 (sepuluh) Kepala Dusun beserta warga yang dibuktikan daftar hadir sejumlah 50 (lima puluh).(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *