Tahukah Anda! 4 Warna Plat Nomor Kendaraan Yang Baru

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Nich Jenis Dan Peruntukannya kendaraan bermotor merupakan alat transportasi yang setiap saat digunakan oleh masyarakat dan untuk membedakan kendaraan satu dengan yang lainnya maka digunakan plat nomor kendaraan.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti dan tanda hasil Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi yang diterbitkan Markas Besar Kepolisian RI.
Kini ternyata ada 4 (empat) warna baru plat nomor kendaraan bermotor.
Diketahui, warna baru plat nomor kendaraan tersebut mulai dari warna putih, kuning, merah dan hijau.

Lalu, apa saja peruntukkan warna baru pada plat nomor kendaraan bermotor tersebut?
Berikut ini penjelasan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Sampang, AKP. A. Nasution, SH.,MH percakapan dengan Kabiro Lacakpos (Senin, 20/09/2021) melalui whatsapp dikutip
“Yuk Kenali *4 Warna Baru Pada Plat Nomor.

Kendaraan Bermotor Anda!*
– *Plat Putih*
Tulisan hitam untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional
– *Plat Kuning*
Tulisan hitam untuk Ranmor Umum (Transportasi Publik).

– *Plat Merah*
Tulisan putih untuk Ranmor Instansi Pemerintah
– *Plat Hijau*
Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas Bebas Bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan plat hijau hanya dapat digunakan di wilayah yang termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Bintan, Batam, dan Karimun.
Serta, kendaraan dengan plat hijau ini juga tidak dapat dikendarai di luar area perdagangan bebas dan atau tidak dapat dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia.
Sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 5 Mei 2021 dan rencana akan mulai berlaku efektif pada 2022.

*Plat Nomor Kendaraan Bermotor Listrik Warna Biru*

Kasat Lantas yang belum genap sebulan ini menyampaikan hal ini,
Khusus bagi kendaraan listrik berbasis baterai melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri menindaklanjuti Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

*Sebagai Ciri*

Lebih lanjut, Pak Nas menjelaskan, penambahan warna biru pada plat nomor kendaraan bermotor listrik berguna layaknya identitas khusus,
diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.
Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya,
demikian kata Pak Nas, saat akhiri percakapan via Whatsapp. (Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *