SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Tujuan utama sasaran Penyuluhan Hukum ke desa/kelurahan agar sadar hukum, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, memahami, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat serta menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan mereka sehari-hari.
“Agar masyarakat mengerti, mengenal hukum sehingga nantinya akan menjauhi perilaku yang berakibat hukuman,” ucap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Eko Winarno, SH, Kamis (16/09/2021).
Masih kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Eko Winarno, SH saat mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang berhalangan hadir pada Kegiatan Penyuluhan Hukum mengangkat tema tentang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Informasi Hoax dan Cyber Crime.
“Kurangnya budaya untuk dapatkan referensi, literasi masyarakat sangat rendah sehingga sebagian masyarakat langsung menyimpulkan apapun informasi yang diterima tanpa mengecek kebenarannya,” ucap Eko Winarno, SH.
“Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah sangat jelas : Setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” jelasnya.
Pemateri selanjutnya Hasan Irsyad, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan harapan yang sama.
“Hal yang substantif tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang marak hingga berujung ke Perceraian,” tandasnya.
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) materi terakhir yang disampaikan Kompol M. Mahmud, SH., MH dari Direktorat Hukum Polda Jatim.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Kamis (16/09/2021) yang dihadiri perwakilan 3 (tiga) kelurahan, perwakilan bagian Sumda Polres Sampang, tokoh agama, MUI, tokoh masyarakat, kalangan pelajar, Bea Cukai perwakilan di Pamekasan bagian hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.(Abdul)






