Inilah Penjelasan Bupati Sampang, Terkait Ranperda Perubahan APBD 2021 Saat Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Sampang Masa Sidang II

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID – Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan Nota Tertulis Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang di Ruang Rapat Graha Paripurna, Kamis (16/09/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan beberapa alasan yang mendasari Perubahan APBD TA 2021 perlu dilakukan, karena adanya perkembangan yang sudah tidak sesuai dengan asumsi di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Murni TA 2021, dalam implementasinya telah terjadi perubahan-perubahan asumsi sebagaimana tercantum pada KUA APBD TA 2021 diantaranya :

Bacaan Lainnya

1. Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester I TA 2021, situasi pandemic yang belum mereda dan adanya perubahan regulasi atas penerimaan Dana Kapitasi JKN, maka sulit bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mencapai target PAD yang ditetapkan pada APBD Murni, sehingga pada Rancangan P-APBD terjadi penurunan target PAD sebesar 20%;
2. Pendapatan Transfer pada Rancangan P-APBD TA 2021 terjadi penurunan sekitar 7%, hal tersebut karena adanya penurunan DAU sebesar 3% atau sekitar 25,8 Milyar dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat sebesar 43% atau sekitar 61, Milyar Rupiah;
3. Terjadi perubahan asumsi makro yakni pertumbuhan ekonomi menurun sehingga menjadi 0, 25%, pendapatan perkapita menurun dan angka kemiskinan meningkat hingga menjadi 22,38%.

H. Slamet Junaidi juga menjelaskan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.Selain itu, alasan lain karena adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA sebelumnya harus digunakan pada TA berjalan.

Sekretaris DPRD, H. Moh. Anwari Abdullah, SE.,MM mengawali laporannya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-12 pada masa sidang II ini dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda P-APBD TA 2021, sebanyak 45 anggota DPRD yang hadir 30 anggota dan 15 absen dengan keterangan ijin.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, A. Fadol didampingi lengkap oleh Wakil Pimpinan.

“Bahwa memperhatikan daftar hadir maka sidang paripurna memenuhi syarat untuk dimulai dan dilanjutkan sebagaimana diatur pada pasal 107 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” ucap Ketua DPRD Sampang.

Tampak hadir saat Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kabupaten Sampang Masa Sidang II di Graha Paripurna antara lain Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Yuliadi Setyawan, Pimpinan OPD Teknis, para Camat, Para Kabag Setda, dan Direktur BUMD.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *