SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sampang terus mengembangkan penyidikan pasca penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang inisial (HT) terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Metode pengembangan penyidikan selanjutnya traching tentu difokuskan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang harus bertanggung jawab sebagai penyebab tidak rampungnya pekerjaan namun serapan anggaran 100% terkuras dari Kas Daearah (Kasda) sekaligus untuk mengetahui aliran dana sebagai penyebab timbulnya unsur kerugian negara.
Kasi intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat menemui beberapa awak media yang sengaja ngepos di area ruang tunggu untuk membuktikan kabar adanya pemanggilan para pihak, mengatakan: “Ya benar hari ini, Rabu (7/7/2021) Penyidik kembali untuk yang kesekian kalinya memanggil para pihak, diantaranya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Malik Amrullah,”ucapnya.
Hingga pukul 15.25 wib proses pemeriksaan terhadap mantan Kadis PMD Sampang secara marathon dilakukan oleh beberapa Jaksa Penyidik yang tergabung dalam Team Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sampang belum selesai.
Malik diperiksa kapasitasnya selaku Kadis PMD Kabupaten Sampang saat program dan kegiatan DD Tanah Merah tidak rampung 100% sehingga menimbulkan unsur kerugian keuangan negara serta memiliki konsekwensi jabatan yang melekat selaku Pelaksana Evaluasi dan Pelaporan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) huruf (c) dan (d) Peraturan Bupati Sampang nomor 66 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang.
Sehari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Job Imang Marsudi saat menerima audiensi rekan-rekan pers mengatakan: “bahwa tindak pidana korupsi jarang sekali dilakukan seorang diri dan dipastikan adanya keterlibatan pihak lain yang memberikan kemudahan secara sistematis dan kelembagaan.”
“Semua tergantung hasil pemeriksaan dan progresnya tetap akan dipublikasikan karena kita adalah mitra dan saling membutuhkan serta kita juga ingin sampang lebih baik kedepan, ”tambah mantan Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jateng.
(Abdul)