SAMPANG, LacakPos.co.id – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait setoran pajak fiktif senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang terus menguat dan memasuki babak baru. Kasus yang menyeret inisial WRM, oknum PNS bendahara rumah sakit tersebut, kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan serangkaian penggeledahan penting.
Pada Rabu pagi (03/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim penyidik Tipikor Kejari Sampang memeriksa dua lokasi sekaligus: rumah WRM di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben, serta sejumlah ruangan di RSUD dr. Mohammad Zyn.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menyampaikan bahwa tim telah menyita sejumlah barang bukti penting.
“Kami mengamankan 1 unit PC All in One bendahara penerimaan, 1 unit CPU bendahara pengeluaran, 5 unit telepon genggam, serta dokumen SP2BP-BLUD tahun anggaran 2023–2025,” jelasnya kepada awak media, Rabu malam (03/12/2025).
Audit APIP Ungkap Pajak Sudah Dicatat, Namun Tidak Masuk Sistem KPP
Ditempat terpisah, Inspektur Kabupaten Sampang, Ariwibowo, mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi ini bermula dari surat pemberitahuan dari KPP Pratama Bangkalan kepada manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn. Pemeriksaan lanjutan melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh APIP menemukan kejanggalan fatal.
Menurut Ariwibowo, secara administratif nilai pajak memang tercatat telah disetor oleh bendahara. Namun hasil pengecekan sistem di KPP Pratama Bangkalan menunjukkan Rp3,3 miliar tidak pernah masuk.
APIP telah memberikan waktu 60 hari kalender kepada WRM untuk menyelesaikan temuan tersebut, namun tidak dipenuhi.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang untuk menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan,” tegasnya.
Isu Konflik Kepentingan Mencuat: Rumah WRM Berdekatan dengan Rumah Kelahiran Kajari
Hasil penelusuran Lacakpos di lapangan menemukan fakta menarik: WRM berdomisili di wilayah yang berdekatan dengan rumah kelahiran Kajari Sampang, Fadilah Helmi, di Kecamatan Omben.
Salah satu narasumber warga setempat mengungkapkan bahwa akses menuju rumah keluarga WRM pun cukup terbatas karena berada di area permukiman padat dan berdekatan dengan kerabatnya.
“Istri dan anaknya kini tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Rumahnya di Omben sulit diakses masyarakat umum karena berhimpitan dengan keluarga lainnya,” ujar sumber tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan, yang kemudian disorot melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya:
- Pasal 8 huruf (f): Jaksa wajib mengundurkan diri jika diduga memiliki konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
- Pasal 9 huruf (l) dan (m): Melarang jaksa membangun asumsi tidak relevan yang merendahkan martabat manusia serta melakukan permufakatan melawan hukum.
GMPK Sampang: “Jika Sudah Geledah dan Sita, Segera Tetapkan Tersangka!”
Dinamika penanganan kasus ini mendapat tanggapan tegas dari Arif Sugiharto, Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sampang. Pihaknya mendukung langkah Kejari sepanjang sesuai hukum.
Arif mengingatkan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan Dwangmiddelen (upaya paksa) yang harus didasarkan pada aturan KUHAP, terutama terkait izin penggeledahan dari pengadilan negeri.
“Setelah penggeledahan dan penyitaan, berarti proses sudah naik ke tahap penyidikan. Maka publik menunggu penetapan tersangka, mengingat nilai kerugian negara sangat besar,” ujarnya.
Arif juga menyinggung kedekatan geografis WRM dengan rumah kelahiran Kajari Sampang yang dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
“Jangan sampai ada abuse of power. Jika WRM terbukti melakukan penggelapan setoran pajak fiktif, maka Kajari Sampang wajib mundur sesuai aturan kode etik apabila terdapat konflik kepentingan,” tegasnya.
(Az)







