PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ini Yang Dilakukan Forkopimcam Sampang

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Ancaman pandemic covid-19 sampai saat ini masih menjadi fenomena yang patut disikapi secara serius pemerintah dan semua elemen masyarakat.
Hari ini sabtu (3/7/2021) Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sampang menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mengerahkan jajarannya secara berjenjang sampai ke ke sejumlah 4 RT/20 RW melakukan penyemprotan secara serentak, penyekatan pada lokasi strategis, sosialiasi kepada warga masyarakat.

Kelurahan karang dalam menjadi pilihan diawalinya kegiatan PPKM Darurat dengan melakukan penyemprotan dengan sasaran di rumah warga yang diindikasi kuat terpapar, mesjid, musholla, Pasar dan pada lokasi-lokasi yang berpotensi pertemuan orang.

Bacaan Lainnya

Demikian halnya dengan kediaman pribadi Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi di Dusun Kasenih tidak luput dari sasaran penyemprotan dis infectan dari team karena menurut Lurah Karang Dalam, Nur Holis, S. Sos., MM : “Pandemic Covid-19 di wilayah karang dalam cukup menyita perhatian oleh karenanya diharapkan sekarang saatnya kesadaran warga harus berangkat dari hal yang terkecil yakni pada lingkungan keluarga masing-masing agar setiap beraktivitas tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin massive di beberapa kampung, “ucap Holis.

Rombongan team selanjutnya melaksanakan monitoring pada beberapa RT di wilayah kelurahan karang dalam kcamatan sampang yang melaksanakan penyemprotan serentak dan diakhiri di Mesjid Al-Istianah Jalan Rajawali sekaligus untuk melaksanakan Sholat Dhuhur berjemaah dengan tetap mengetrapkan Protokol Kesehatan.

Di lokasi sudah menunggu jajaran bhabinkamtibmas dan babinsa di pintu gerbang sekaligus pemberian masker gratis bagi para jemaah.

Pasca melaksanakan Sholat Dhuhur berjemaah Kapolsek Kota Sampang, Iptu. H Tomo, SH didampingi Danramil, Kapten M. Nizem dan Camat Sampang, Yudhi Adidarta Karma menyampaikan Sosialisasi tentang PPKM Darurat.

Iptu H Tomo menyampaikan bahwa sejak tanggal 3 juli -20 juli 2021 resmi diberlakukan PPKM Darurat, dan Kebijakan ini diambil Pemerintah semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin tak terkendali oleh karena dengan pertimbangan demi keselamatan warga masyarakat secara keseluruhan (Salus Populi Suprema Lex Esto) dan untuk percepatan pemulihan ekonomi secara nasional.

“Dukungan berbagai elemen masyarakat terutama Tokoh Agama sangat dibutuhkan peran aktifnya, agar hendaknya PPKM Darurat bisa berjalan sesuai harapan untuk menekan angka penyebaran di berbagai daerah,  “tambahya.

KH Mahfudz, S.Ag, selaku Sesepuh sekaligus Ketua Takmir Mesjid Al-Istianah menyampaikan: “sangat berterima kasih dan mengapresiasi atensi forkopimcam sampang beserta jajaran dibawah atas kerja keras tanpa mengenal waktu, setiap saat terus melakukan monitoring dan selalu mengingatkan warganya agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap kedepankan protokol kesehatan’ “tutup Mahfudz. (Abdul)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *