Hermina Korompis: Aktivitas Tambang Tanpa Izin Bisa Dihentikan Operasionalnya

Caption: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Hermina Syaloom Dailly Korompis, SP, MSc, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui sejumlah tahapan perizinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulut, Steven R. Kumenit, SE.Ak. ( Butje/LacakPos)

MANADO, LacakPos.co.id Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Hermina Syaloom Dailly Korompis, SP, MSc, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui sejumlah tahapan perizinan sebelum dapat beroperasi secara legal.

Saat diwawancarai, Hermina yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulut, Steven R. Kumenit, SE.Ak, mengatakan proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, tata ruang, dokumen lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terdapat bangunan di lokasi usaha.

Menurutnya, DPMPTSP hanya menangani aspek administrasi perizinan. Setelah seluruh dokumen diunggah dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, proses penerbitan izin akan diproses berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan.

Terkait aktivitas usaha tanpa izin, Hermina menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan lintas sektor yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

“Apabila ditemukan kegiatan tanpa izin, langkah pertama yang dilakukan adalah penghentian sementara operasional dan meminta pelaku usaha segera mengurus perizinannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan awal yang dilakukan pemerintah bersifat persuasif. Namun apabila setelah diberikan waktu yang cukup pelaku usaha tetap beroperasi tanpa izin, maka penanganan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hermina juga menjelaskan bahwa pengawasan perizinan merupakan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagian data perusahaan memiliki sifat rahasia sehingga tidak semua informasi dapat dipublikasikan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengawasan terpadu tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan perizinan demi terciptanya investasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan. ( Butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *