SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pada era digitalisasi dan keterbukaan Informasi Publik sekarang ini, rasanya miris sekali bila masyarakat mau mencari informasi apalagi pegiat berita mengeluhkan adanya kesulitan mendapatkan akses informasi tentang perkembangan penanganan sebuah perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus yang ditangani Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
Semenjak diberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kasie Intel pada setiap Kejaksaan Negeri sekaligus selaku Humas, pastinya akan berhadapan, salah satunya dengan profesi jurnalis selaku pegiat berita maupun dengan Organisasi Kemasyarakatan maupun pihak eksternal lainnya.
Pengalaman pahit ini dirasakan oleh rekan-rekan jurnalis pada hari kamis, (10/6/2021) saat akan minta konfirmasi perkembangan penanganan perkara namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan tidak ada personil yang mendapatkan pendelegasian kewenangan. Lain pula di alami awak media lacakpos (Aziz) saat konfirm via Whatsapp dalam durasi 1 x 24 jam tidak ada tanggapan bahkan di telepon dengan nomor langsung pun tidak ada responts, ungkapnya.
Hal ini tidak sejalan dengan salah satu didalam 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI 2021, pada item keempat sangat jelas disebutkan “Digitalisasi Kejaksaan untuk Sistem Kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis Teknologi dan Informasi.
Selain itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan pada pasal 2 :
(1) Setiap Informasi Publik di Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
(2) Informasi Publik yang dikecualikan di Kejaksaan bersifat ketat dan terbatas;
(3) Setiap Informasi Publik di Kejaksaan harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Ke depan berharap ada pola pendekatan (aproach) yang lebih mengedepankan sisi efisiensi dan efektifitas pada tataran eksekutorial untuk mengimplementasikan arahan pimpinan dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik demi menjamin terwujudnya Penyelenggaraan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Abdul)