SAMPANG LACAKPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang sudah menerima tahap II perkara kasus penipuan dengan Tersangka Isma’il, mantan Kades Bancelok Kecamatan Jrengik dari Tim Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang.
Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan membenarkan proses pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti dugaan kasus sebagaimana yang disangkakan pasal 378 dari Penyidik Polres Sampang Rabu, 9 juni 2021. Dan pihaknya tetap melakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan baik karena alasan obyektif maupun subyektif, apalagi yang menjadi pertimbangan tambahan JPU, saat proses penyidikan, Tersangka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dapat dipastikan tidak akan ada perpanjangan penahanan, dan Jaksa Penuntut Umum sudah ditunjuk. Oleh karenanya segera limpah ke Pengadilan Negeri Sampang.
Sementara itu Public Relation (PR) PT. Sejahtera Jaya Alim Mix A, Azis Agus Priyanto, SH ketika dihubungi media lacakpos, menyatakan “Patut mengapresiasi kerja cepat dan kerja tepat Tim Penyidik Satreskrim Polres Sampang segera melakukan Tahap II ke Kejaksaan dengan harapan Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk, dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya, tetap pada tracknya serta tetap mengedepankan profesionalisme dan Integritas guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, obyektif dan bermartabat, “jelasnya.
“PT. Sejahtera Jaya Alim Mix merupakan pihak yang dirugikan atas peristiwa pidana ini dan kasus itu posisinya bermula, saat tersangka Ismai”il ( menjabat Kades bancelok) ia melakukan pemesanan produk betonisasi (ready mix) pada akhir 2019 namun tersangka tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan deadline waktu dengan pihak management, berbagai upaya mediasi sudah ditempuh namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya pihak management menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir agar menjadi efek jera, “tambahnya,Azis (SPN)