“Fakta dan opini” ditulis pada Rabu 11 November 2020, Oleh (ermanchaniago)
Dharmasraya, lacakpos.co.id – Melihat,mendengar serta membaca, pada setiap 28 September,seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai hari hak untuk tahu(the Internasional Right to know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya,turut mendukung hak publik ini.”Keterbukaan Informasi Publik menjamin kualitas hidup yang lebih baik.” Hari hak untuk tahu merupakan momentum bagi badan publik bagi masyarakat,menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.
Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28 (f),yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.Karena itu,hak atas informasi terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya’, seperti hak atas pendidikan,hak untuk hidup sejahtera,hak untuk hidup aman,dan hak-hak warga negara lainnya’.Melalui pemenuhan hak itu,diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara, dan di jamin oleh pemerintah dan negara itu sendiri. (Opini by ermanchaniago)