MINSEL, LacakPos.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Minahasa Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial JT dilaporkan mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kiri akibat dugaan penganiayaan menggunakan pisau.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim URC Polres Minsel segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pendalaman, petugas akhirnya menemukan seorang pria berinisial WF (28) di rumahnya, yang berada di Desa Lelema, Jaga X, Kecamatan Tumpaan.
Petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Barang bukti itu berhasil ditemukan dan diamankan bersama terduga pelaku.
Selanjutnya, WF beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, WF dan JT sama-sama merupakan warga Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(Eka Putra)






