Empat Tahun Berlalu, Kejelasan PAD Penjualan Batu di Desa Riung Utara Masih Dipertanyakan
TALAUD, LacakPos.co.id — Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang disebut-sebut berasal dari hasil penjualan batu di Desa Riung Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, masih menyisakan tanda tanya. Empat tahun sejak aktivitas penambangan tersebut mulai berlangsung pada 2022, warga mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai jumlah pendapatan maupun pertanggungjawaban keuangan dari hasil penjualan batu tersebut.
Warga mempertanyakan kejelasan dana yang disebut seharusnya menjadi pendapatan desa. Mereka berharap pemerintah desa memberikan laporan yang transparan agar masyarakat mengetahui besaran penerimaan, pencatatan dalam administrasi keuangan desa, serta pemanfaatan dana tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan batu itu diduga mulai berlangsung sekitar pertengahan 2022. Kegiatan tersebut kemudian dihentikan sekitar satu tahun setelah beroperasi. Namun, menurut warga, penghentian aktivitas itu belum diikuti penjelasan terbuka mengenai hasil penjualan batu yang diklaim sebagai sumber PAD Desa Riung Utara.
Warga menyayangkan belum adanya informasi yang mereka nilai memadai terkait pengelolaan dana tersebut. Mereka menilai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban keuangan desa penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“ Kami hanya meminta transparansi. Sudah empat tahun berlalu sejak awal kegiatan itu, tetapi belum ada laporan terbuka atau kejelasan mengenai dana yang masuk, yang katanya sebagai PAD Desa Riung Utara. Ke mana aliran uang hasil penjualan batu tersebut?” ujar seorang perwakilan warga.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, pendapatan dan belanja desa harus dikelola melalui mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga berharap pemerintah desa dapat menjelaskan apakah penerimaan dari penjualan batu tersebut benar-benar masuk sebagai pendapatan desa, bagaimana pencatatannya dalam APBDes, serta untuk apa dana itu digunakan.
Sementara itu, Camat Tampan Amma Dolfie Liunsanda saat dihubungi awak media mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum menjabat sebagai camat ketika aktivitas penambangan itu berlangsung.
Merasa belum mendapatkan penjelasan yang diharapkan, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kepulauan Talaud dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, untuk menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pencatatan penerimaan, serta pertanggungjawaban keuangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
Desakan serupa disampaikan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Riung Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan kejelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Kepala Desa Riung Utara, Dedi Pulu, telah dihubungi awak media melalui nomor WhatsApp yang terpantau aktif. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
**LacakPos.co.id** tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Riung Utara maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
Publik kini menantikan penjelasan mengenai status penerimaan hasil penjualan batu tersebut, pencatatannya dalam administrasi keuangan desa, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat. ( Jemmy Pandesingka)






