PASAMAN-LACAKPOS.CO.ID — Seorang wartawan media online asal Kabupaten Pasaman Barat, Rizki Habibi, menerima pesan WhatsApp bernada ancaman somasi dan pelaporan dari seseorang yang mengaku berasal dari Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. Pengirim pesan itu mendesak Rizki segera menurunkan berita yang diterbitkannya, menuding adanya pelanggaran Undang-Undang Pers, dan mengancam akan membuat laporan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Pesan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap polemik mobil Toyota Calya merah yang dikaitkan dengan jajaran Kejari Pasaman, termasuk perbedaan nomor polisi kendaraan dalam video viral dan siaran pers resmi Kepala Kejari Pasaman.
Rizki merupakan salah satu wartawan yang ikut memberitakan persoalan tersebut melalui media online tempatnya bekerja. Lacakpos.co.id juga menerbitkan pemberitaan mengenai polemik yang sama. Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, pesan berisi ultimatum take down dan ancaman pelaporan itu hanya ditujukan kepada Rizki.
Polemik bermula dari video viral yang memperlihatkan keributan di sekitar sebuah mobil Toyota Calya merah yang dikaitkan dengan jajaran Kejari Pasaman.
Di mana mobil tersebut awalnya di klaim sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang digunakan oleh Kasi Pidum Kejari Pasaman Nelsa Fadila, S.H., M.H., untuk menghantar narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dalam perjalanan mobil tersebut dihadang oleh sejumlah Dept Colektor, sehingga keributan pun tidak terelakkan.
Pada 8 Oktober 2026, Lacakpos.co.id menerbitkan berita berjudul “Video Viral Mobil Disebut Barang Bukti, Kasi Pidum Kejari Pasaman Disorot — Kajari: Mobil Sudah Dirampas Negara”.
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Kejari Pasaman, Hendi Arifin, menyatakan kendaraan yang dimaksud telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan melalui KPKNL belum memperoleh persetujuan.
Sehari kemudian, pada 9 Oktober 2026, Lacakpos.co.id menerbitkan berita lanjutan berjudul “Blunder! Siaran Pers Kajari Pasaman, Nomor Polisi Mobil dalam Video Viral Berbeda dengan Keterangan Resmi”.
Berita kedua menyoroti perbedaan nomor polisi kendaraan: BA 1684 DP yang terlihat dalam video viral dan BA 1014 SB yang disebut dalam siaran pers Kejari Pasaman.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai identitas kendaraan yang sebenarnya dimaksud dalam keterangan resmi. Persoalan itu membutuhkan penjelasan faktual, termasuk apakah kendaraan dalam video sama dengan kendaraan yang disebut dalam siaran pers atau terdapat penjelasan lain.
Rizki Habibi turut memberitakan polemik tersebut melalui media online tempatnya bekerja. Namun, setelah pemberitaan itu, ia menerima pesan yang mendesak agar berita diturunkan dan mengancam akan menempuh langkah hukum.
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, pengirim pesan mempersoalkan waktu Rizki meminta klarifikasi dan waktu berita diterbitkan.
“Anda mnghubungi kami mnta diklarifikasi jam 22.57,” tulis pengirim.
Ia kemudian melanjutkan, “Anda merilis 23.35”.
Pengirim mengklaim bahwa wartawan telah melanggar ketentuan UU Pers karena berita diterbitkan tidak lama setelah permintaan klarifikasi.
“Di uu pers diberi waktu 1×24 jam,” tulisnya.
Setelah menuding adanya pelanggaran, pengirim menyampaikan ultimatum:
“Kami somasi anda untuk me take down segera.
Ancaman berikutnya menyusul.
“Jika anda tidak mengindahkan kami akan buat laporan”.
Dalam pesan lain, pengirim menyatakan berasal dari Kejari Pasaman dan secara spesifik mengaku dari bagian intelijen. Akan tetapi, identitas lengkap, jabatan, serta kewenangannya belum terverifikasi secara independen.
Pengirim juga mempersoalkan status Rizki dengan menulis, “Anda saya liat belum terdaftar di dewan pers, anda bukan anggota Dewan Pers”.
Di sisi lain, ia menyatakan bersedia memberikan informasi jika wartawan datang langsung ke kantor.
“Jika anda butuh informasi silahkan datang ke kantor, pasti kami layani berikan informasi sejelas-jelasnya,” tulisnya.
Namun, dokumentasi percakapan yang diterima redaksi belum memperlihatkan uraian terperinci mengenai bagian berita Rizki yang dianggap keliru, fakta apa yang dinilai tidak akurat, atau bukti apa yang mendasari tuntutan penurunan berita tersebut.
Pertanyaan yang patut dijawab bukan semata-mata mengapa sebuah berita dipersoalkan, melainkan juga mengapa keberatan itu disampaikan hanya kepada Rizki melalui pesan berisi ultimatum, sementara Lacakpos.co.id juga menerbitkan pemberitaan mengenai polemik mobil yang sama.
Karena itu, pengirim pesan perlu menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya dipersoalkan dari berita Rizki. Apakah terdapat kekeliruan faktual tertentu, persoalan mengenai proses konfirmasi, atau alasan lain yang mendasari tuntutan tersebut?.
Jika memang terdapat kesalahan pemberitaan, harusnya pihak yang merasa keberatan menunjukkan letak kesalahannya dan sertakan bukti pendukung. Jika keberatan berkaitan dengan pemberian ruang klarifikasi, perlu di jelaskan informasi apa yang belum terakomodasi.
Jangan sampai wartawan yang mengangkat persoalan untuk diketahui publik justru dihadapkan pada intimidasi dan ultimatum penurunan berita tanpa penjelasan yang terang mengenai kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Persoalan ini semakin penting karena pengirim pesan membawa-bawa nama institusi penegak hukum. Publik berhak mengetahui apakah pesan itu benar berasal dari personel Kejari Pasaman dan apakah pengirim bertindak dalam kapasitas resmi.
Menanggapi ancaman dan intimidasi itu, Rizki Habibi sudah melaporkan ke pihak redaksi tempat ia bekerja.
“Saya sudah lapor ke redaksi, pihak redaksi sedang mengkaji tidakan pengancaman dan intimidasi itu untuk dibawa ke ranah hukum”, tuturnya melalui sambungan telpon, Sabtu 10 Okt 2026 malam.
Pemimpin Redaksi Lacakpos.co.id telah menghubungi nomor WhatsApp pengirim pesan serta Kepala Kejari Pasaman untuk meminta konfirmasi mengenai identitas pengirim, dasar permintaan take down, dan apakah pesan tersebut merupakan sikap resmi institusi.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban.
Jika pengirim bukan personel Kejari Pasaman atau tidak memiliki kewenangan berbicara atas nama institusi, harusnya Kajari membantah dengan klarifikasi tegas agar nama kejaksaan tidak dikaitkan dengan tindakan pihak yang tidak berwenang.
Sebaliknya, jika pengirim benar merupakan personel kejaksaan, publik patut memperoleh penjelasan mengenai identitas, jabatan, kewenangan, dan dasar tindakannya, serta perlu adanya punishment sesuai ketentuan yang berlaku karena tidakan intimidasi dan ancaman itu merupakan bentuk pembredelan terhadap kebebasan pers.
Klaim pengirim bahwa UU Pers memberikan waktu 1 x 24 jam untuk klarifikasi perlu diperjelas dasar hukumnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan tenggat universal 1 x 24 jam bagi setiap narasumber untuk menjawab seluruh permintaan konfirmasi jurnalistik.
Wartawan memang berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga akurasi, dan mengupayakan keberimbangan. Namun, apabila pihak yang diberitakan menilai suatu informasi tidak benar, UU Pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Artinya, keberatan terhadap pemberitaan semestinya disertai penjelasan konkret mengenai fakta yang dipersoalkan. Tuntutan menurunkan berita dan ancaman laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa wartawan telah melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pesan bernada keras juga belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana intimidasi. Penilaian hukum harus mempertimbangkan isi komunikasi secara utuh, identitas pengirim, konteks, dan bukti yang tersedia.
Namun, prinsipnya jelas, keberatan terhadap berita harus dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya melalui ultimatum.
Lacakpos.co.id membuka ruang klarifikasi bagi Kejari Pasaman, pengirim pesan, Rizki Habibi, dan pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan yang disertai informasi relevan akan dimuat secara proporsional.(**)


