PASAMAN — LACAKPOS.CO.ID – Sebuah video yang menampilkan aktivitas di sekitaran sebuah mobil berwarna merah dan dikaitkan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman viral di media sosial. Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut memunculkan sorotan terkait dugaan penggunaan kendaraan yang disebut-sebut sebagai barang bukti oleh oknum pejabat Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil berwarna merah terparkir di tepi jalan, sementara sejumlah orang berada di sekitar kendaraan. Seorang pria mengenakan kaus putih tampak berdiri di sisi kendaraan, sementara beberapa orang lainnya juga terlihat berada di sekitar mobil tersebut.
Rekaman tersebut kemudian diberi narasi yang mempertanyakan penggunaan kendaraan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam rekaman terdengar suara dengan dialek lokal yang antara lain mengatakan:
“Orang Kejaksaan Pasaman ya…”
Narasi dalam video kemudian berlanjut dengan kalimat yang mempertanyakan penggunaan kendaraan tersebut:
“Menjadikan mobil BB menjadi mobil operasional ya…”
Pada bagian lain terdengar pula kalimat:
“Jadi memukul tim ya, dipukulnya tim…”
Ucapan tersebut menjadi bagian dari narasi video yang mengaitkan keberadaan kendaraan dengan dugaan penggunaan barang bukti untuk kepentingan personal.
Video tersebut juga diberi tulisan “VIRAL… KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN — PERUSAKAN HUKUM NEGARA INI”, sementara pada bagian kanan video terdapat foto seorang perempuan berseragam kejaksaan yang diberi keterangan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadila, S.H., M.H.
Nelsa Fadila dalam video tampak jelas mengenakan baju hijau, celana hitam dan jilbab cokelat terlihat mendorong pria yang mengenakan kaos putih, selain itu identitas Nelsa juga ditampilkan melalui foto/overlay, sehingga kaitan langsung antara dirinya dengan orang-orang yang terekam dalam video sudah terkonfirmasi dengan jelas.
Menanggapi video yang beredar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Hendi Arifin, S.H., M.H., membenarkan bahwa perempuan yang disebut dalam video tersebut merupakan Kasi Pidum Kejari Pasaman, Nelsa Fadila, S.H., M.H.
Ketika dihubungi redaksi lacakpos.co.id melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2026), Hendi membantah anggapan bahwa kendaraan tersebut masih berstatus sebagai barang bukti.
Menurut Hendi, kendaraan itu telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hendi juga menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pasaman telah mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui KPKNL.
Namun, saat dikonfirmasi, Kajari mengakui bahwa persetujuan PSP dari Kemenkeu belum diterima.
Alasan Nelsa menggunakan kendaraan tersebut, menurut Hendi, karena kendaraan operasional yang biasa digunakan pihaknya mengalami masalah, yakni aki dalam kondisi soak.
Namun, secara regulasi, apabila kendaraan tersebut benar telah menjadi Barang Rampasan Negara, penggunaannya tidak serta-merta dapat dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman sebelum ada penetapan status penggunaan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023, menempatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai salah satu bentuk pengelolaan Barang Rampasan Negara. Pasal 16 huruf a menyebut Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dilakukan dengan ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan, KPK dan/atau Oditurat.
Bahkan Pasal 18 ayat (6) menegaskan bahwa apabila usulan dapat disetujui, Pengelola Barang menetapkan keputusan Penetapan Status Penggunaan, yang sekurang-kurangnya menetapkan barang serta Kementerian/Lembaga sebagai pengguna barang.
Dengan demikian, jika benar sebagaimana keterangan Kajari Pasaman bahwa PSP kendaraan tersebut belum disetujui, maka secara administrasi belum terdapat keputusan PSP yang menetapkan kendaraan itu sebagai barang yang dapat digunakan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Artinya, alasan kendaraan operasional mengalami aki soak tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menggunakan Barang Rampasan Negara tersebut. Dasar hukum penggunaan kendaraan itulah yang kini patut dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman, termasuk dengan menunjukkan nomor perkara, amar putusan, dokumen pengajuan PSP, serta keputusan PSP apabila memang telah diterbitkan.
Ketika redaksi meminta penjelasan lebih jauh mengenai nomor perkara putusan pengadilan yang menjadi dasar kendaraan tersebut dirampas untuk negara, Hendi menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di kantor sehingga belum dapat menyebutkan nomor perkara tersebut.
Ia meminta redaksi untuk datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman guna memperoleh informasi lebih lanjut.
Hal tersebut menjadi bagian penting yang masih perlu ditelusuri, terutama untuk memastikan putusan pengadilan yang dimaksud, status kendaraan setelah dinyatakan dirampas untuk negara, serta dasar penggunaan kendaraan sebelum terbitnya persetujuan PSP.
“Ini kan sudah sore, saya sedang tidak berada di kantor, makanya saya minta datang ke kantor biar bisa kami tunjukan (nomor perkaranya)”, terangnya.
Dengan adanya penjelasan Kajari tersebut, terdapat dua versi informasi yang kini berkembang.
Versi dalam video menyebut kendaraan tersebut sebagai “mobil BB” yang kemudian dijadikan “mobil operasional”.
Sementara versi Kajari Pasaman menyatakan kendaraan tersebut sudah bukan lagi barang bukti, melainkan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, dan Kejaksaan telah mengajukan PSP kepada Kemenkeu meski belum memperoleh persetujuan.
Perbedaan informasi tersebut membuat status dan penggunaan kendaraan menjadi hal yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Apalagi, Kajari sendiri belum memberikan nomor perkara yang menjadi dasar perampasan kendaraan ketika dikonfirmasi redaksi.
Di tengah viralnya video tersebut, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga memberikan penilaian terhadap sosok Nelsa Fadila.
Menurut sumber tersebut, Nelsa dikenal sebagai pribadi yang dinilai “arogan dan tidak ramah atau ketus.”
Namun, penilaian tersebut merupakan keterangan subjektif dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Redaksi lacakpos.co.id tetap membuka ruang bagi Nelsa Fadila maupun Kejaksaan Negeri Pasaman untuk memberikan klarifikasi terkait isi video, penggunaan kendaraan, serta status hukum dan administrasi kendaraan tersebut.
Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana, putusan pengadilan mana yang menyatakan kendaraan itu dirampas untuk negara, dan atas dasar apa kendaraan tersebut digunakan sebelum Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK diterbitkan.
Guna memenuhi hak public atas keutuhan informasi tersebut, Pimpinan Redaksi lacakpos.co.id, akan mengirimkan surat permohonan konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Bidang Pengawas (Aswas).(**)
