PASAMAN – LACAKPOS.CO.ID — Penelusuran redaksi lacakpos.co.id ke Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Provinsi Sumatera Barat mendapati dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan, data Samsat Bapemda tersebut menunjukkan bahwa nomor polisi BA 1684 DP yang terlihat dalam video viral yang terpasang di mobil Calya warna merah yang digunakan Tim Pengawal Tahanan (Waltah) dibawah Komando Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pasaman Nelsa Fadilla, S.H., M.H., ternyata terdaftar untuk kendaraan Datsun GO+ Panca tahun 2016 berwarna silver metalik.
Fenomena oknum dalam Institusi Penagak Hukum yang menggunakan nomor polisi palsu di jalan raya bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah sebuah ironi visual yang telanjang dan tamparan keras bagi rasa keadilan publik. Fakta ini terungkap berawal dari video viral perselisihan antara pihak yang disebut sebagai collector Toyota Astra Financial (TAF) dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman Nelsa Fadilla, S.H., M.H., di Bukittinggi yang terjadi pada Jum’at 02 Oktober 2026 lalu.

Perbedaan mendasar antara data registrasi dan tampilan kendaraan tersebut menjadi dasar kuat untuk meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, termasuk kemungkinan penggunaan pelat nomor palsu.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawistara, S.I.K., telah dikonfirmasi redaksi pada Selasa, 13 Oktober 2026, melalui pesan singkat WhatsApp mengenai dugaan tersebut. Kapolres merespons bahwa pihaknya akan menelusuri informasi yang disampaikan.
“Terimakasih informasinya, kami akan telusuri terlebih dahulu informasinya nya (nanti kami infokan),” tulis Kapolres.
Pernyataan itu menjadi respons awal aparat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan redaksi. Kini, publik menunggu apakah penelusuran tersebut akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Hendi Arifin, S.H., M.H. Ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut, hingga berita ini diterbitkan hanya bungkam, pesan WhasApp yang dikirmkan redaksi samasekali tidak direspon.
Kejanggalan tidak berhenti pada ketidaksesuaian data Samsat. Sebelumnya siaran pers Kejari Pasaman Nomor PR-11/L.3.18/Dti/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 menyebut kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebagai Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1014 SB.
Dalam siaran pers itu, Kejari Pasaman menjelaskan bahwa Toyota Calya tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Lbs tanggal 2 Juli 2020.
Saat itu Kajari mengakui terdapat perbedaan nomor polisi kendaraan yang ia samapaikan dalam siaran pers dengan video yang viral. Ia mengatakan bahwa kendaraan yang ia sampaikan dalam siaran pers itu adalah kendaraan yang terakam dalam video, terkait perbedaan nomor polisi ia berjanji akan menelusurinya.
“Kendaraan yang kami sampaikan dalam siaran pers itu sesuai dengan kendaraan yang digunakan Tim Waltah seperti yang terakam dalam video, terkait perbedaan nomor polisi, kami akan telusuri, jika ada oknum kami yang sengaja menggantinya, akan kami proses sesuai ketentuan”, ujarnya melalui pesan WhasApp kepada redaksi lacakpos.co.id, Sabtu (09/10/2026) pagi.
Lacakpos.co.id menegaskan bahwa dugaan penggunaan TNKB palsu dalam kasus ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang. Data Samsat memberikan alasan kuat untuk melakukan penelusuran, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan siapa yang memasang untuk menggunakan nomor polisi tersebut, maupun apakah unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi.
Publik kini menunggu tindak lanjut Polres Pasaman dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan kepastian berbasis bukti mengenai identitas kendaraan yang terlihat dalam video viral tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu hasil penelusuran kepolisian serta klarifikasi resmi dari Kejari Pasaman dan pihak TAF.(**)





