PASAMAN — LACAKPOS.CO.ID — Niat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., meluruskan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang justru membuka persoalan baru. Bukan hanya siaran pers yang dikirimkannya ternyata berisi klarifikasi atas pemberitaan media lain, tetapi identitas mobil yang disebut dalam dokumen tersebut juga berbeda dari nomor polisi yang terlihat dalam video viral.
Dua persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa siaran pers yang dikirim langsung kepada redaksi lacakpos.co.id tidak secara khusus menjawab pemberitaan media ini, dan mengapa nomor polisi kendaraan yang disebut dalam dokumen resmi tidak sesuai dengan yang terlihat dalam rekaman video?
Apakah ini sekadar kekeliruan, atau ada fakta penting yang belum disampaikan kepada publik? Bahkan, apakah Kajari Pasaman sedang berusaha menutupi sesuatu di balik klarifikasi yang seharusnya meluruskan persoalan?
Pertanyaan tersebut kini menuntut jawaban, bukan sekadar penjelasan umum tentang status hukum kendaraan.
Persoalan bermula ketika Hendi Arifin menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan lacakpos.co.id berjudul “Video Viral Mobil Disebut Barang Bukti, Kasi Pidum Kejari Pasaman Disorot — Kajari: Mobil Sudah Dirampas Negara.”
Kajari menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak menjelaskan secara lengkap kronologi kejadian dan pihak yang terlibat dalam keributan.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, Hendi menulis:
“Tetap saja pemberitaan belum berimbang, Kasi Pidum ribut dengan siapa tidak dijelaskan. Sebentar lagi saya kirimkan press rilis dan kronologis kejadiannya.”
Pernyataan itu jelas menunjukkan bahwa Kajari berjanji mengirimkan siaran pers agar redaksi dapat memuat berita lanjutan dengan kronologi yang lebih lengkap.
Selang beberapa menit kemudian, dokumen bernomor PR-11/L.3.18/Dti/10/2026 langsung dikirimkan kepada redaksi LACAKPOS.CO.ID.
Namun, setelah dicermati, dokumen tersebut justru berjudul:
“kejari pasaman klarifikasi pemberitaan media online detiksatu.com terkait kendaraan barang bukti narkotika yang digunakan untuk kendaraan operasional.”
Dengan kata lain, siaran pers yang dikirim kepada lacakpos.co.id itu secara eksplisit ditujukan untuk menanggapi pemberitaan media lain, bukan secara khusus sebagai hak jawab atas berita lacakpos.co.id.
Merasa dokumen tersebut salah alamat untuk diperlakukan sebagai hak jawab khusus terhadap pemberitaannya sendiri, redaksi tidak menanggapinya sebagai hak jawab tersebut.
Akan tetapi, persoalan tidak berhenti di situ. Ketika isi siaran pers dibandingkan dengan video viral, justru muncul ketidaksesuaian yang jauh lebih mendasar daripada persoalan alamat surat.
Dalam siaran persnya, Kejari Pasaman menguraikan peristiwa yang melibatkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Nelsa Fadilla dan sejumlah orang yang disebut sebagai pihak yang mengaku dari Toyota Astra Finance (TAF).
“Terkait Vidio yang beredar di tengah masyarakat, kami membenarkan bahwa benar di dalam vidio tersebut adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman yang bernama Nelsa Fadilla, SH.MH. yang ribut dengan beberapa orang yang diduga Debt Collector dari Toyota Astra Finance (TAF) masalah kendaraan Toyota Calya Warna merah Nopol BA 1014 SB yang digunakan oleh Tim Waltah Kejaksaan Negeri Pasaman.” Tulisnya dalam Rilis Pes.
Pernyataan tersebut secara tegas menghubungkan video yang beredar dengan Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1014 SB.
Namun, dalam video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar melalui akun TikTok Berita Viral, @viralkansaja99, mobil Toyota Calya merah yang terlihat justru menampilkan nomor polisi BA 1684 DP.
Perbedaan tersebut menjadi persoalan konkret karena siaran pers tidak sekadar menyebut kendaraan secara umum, melainkan secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan bernomor polisi BA 1014 SB itulah yang terlihat dalam video.
Kejari bahkan kembali menegaskan identitas tersebut dalam bagian lain dokumennya Rilis Pers-nya.
“Yang mana menyatakan bahwa 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Merah BA 1014 SB beserta STNK di rampas Untuk Negara.” Terangnya.
Kejari juga menulis:
“Bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman karena kekurangan kendaraan operasional telah mengajukan Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan tersebut kepada KPKNL Bukittinggi berdasarkan Surat dengan Nomor : B-1523/L.3.18/Kpa/03/2021 tanggal 04 Maret dan B-40 /L.3.18/Cpl.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023 untuk dapat dipergunakan sebagai kendaraan operasional kantor.”
Penjelasan tentang putusan pengadilan dan permohonan penetapan status penggunaan itu menerangkan dasar hukum kendaraan yang disebut Kejari. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar, mengapa nomor polisi dalam video berbeda dari nomor polisi yang dicantumkan dalam siaran pers?
Untuk memastikan apakah perbedaan tersebut merupakan kekeliruan penulisan, perbedaan kendaraan, pergantian pelat nomor, atau keadaan lain, redaksi kembali meminta klarifikasi kepada Hendi Arifin.
Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban.
Sikap belum adanya jawaban itu membuat pertanyaan mengenai identitas kendaraan tetap terbuka. Padahal, Kajari sebelumnya mempersoalkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan menjanjikan kronologi lengkap untuk meluruskan persoalan.
Kini, justru dokumen yang dikirimkan atas inisiatif Kajari sendiri mengandung perbedaan faktual yang perlu dijelaskan.
Apakah BA 1684 DP dalam video merupakan kendaraan yang sama dengan BA 1014 SB dalam siaran pers? Jika sama, apa penjelasan mengenai perbedaan nomor polisi tersebut? Jika berbeda, kendaraan mana yang sebenarnya digunakan Tim Waltah dalam peristiwa di Rumah Makan Sarua Keneh, Bukittinggi, pada 2 Oktober 2026?
Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, publik belum memperoleh kepastian bahwa kendaraan dalam rekaman telah diidentifikasi secara tepat dalam keterangan resmi.
Rangkaian kejadian ini menimbulkan kecurigaan yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Pertama, Kajari mengeluhkan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan menjanjikan kronologi lengkap. Kedua, siaran pers yang dikirim ternyata secara eksplisit ditujukan untuk mengklarifikasi pemberitaan media lain. Ketiga, dokumen itu menyebut nomor polisi BA 1014 SB, sedangkan video yang menjadi perhatian publik memperlihatkan BA 1684 DP. Keempat, ketika perbedaan tersebut dikonfirmasi kembali, Kajari bungkam.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih serius, apakah Kajari Pasaman sekadar melakukan kekeliruan dalam menyusun keterangan resmi, atau ada fakta mengenai kendaraan dan peristiwa itu yang berusaha disembunyikan?
Dugaan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutupi patut diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Namun, belum adanya jawaban dan perbedaan nomor polisi saja belum membuktikan bahwa Kajari sengaja menyembunyikan fakta.
Justru karena dugaan itu serius, jawaban yang dibutuhkan harus konkret. Kejari perlu menjelaskan identitas kendaraan dalam video, dasar pencantuman nomor polisi BA 1014 SB, serta hubungan kendaraan tersebut dengan peristiwa yang diuraikan dalam siaran pers.
Jika memang hanya terjadi kekeliruan administratif, penjelasan yang disertai dokumen pendukung semestinya dapat memperjelas persoalan. Jika kendaraan dalam video berbeda, Kejari perlu menjelaskan perbedaan itu agar masyarakat tidak mencampuradukkan dua objek yang berlainan.
Karena konfirmasi langsung kepada Kajari belum menghasilkan jawaban, redaksi lacakpos.co.id telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas).
Langkah ini ditempuh agar persoalan diperiksa berdasarkan identitas kendaraan, dokumen pendukung, putusan pengadilan, serta administrasi penggunaan barang rampasan negara.
Dalam siaran persnya, Kejari Pasaman sendiri menyatakan :
“Kejaksaan Negeri Pasaman membuka Ruang Publik seluas luasnya untuk melakukan Klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Pasaman dan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dan kebebasan Pers.”
Kejari juga menegaskan:
“Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh kesimpulan yang belum didukung fakta yang lengkap.”
Pernyataan tersebut semestinya menjadi dasar untuk memberikan jawaban atas perbedaan nomor polisi yang kini dipersoalkan. Sebab, informasi yang utuh tidak hanya berarti kronologi versi institusi disampaikan kepada media, tetapi juga bahwa rincian faktual di dalamnya dapat dicocokkan dengan rekaman dan dokumen pendukung.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang keberatan Kajari terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang. Ada dua hal konkret yang membutuhkan penjelasan, mengapa siaran pers dikirim kepada lacakpos.co.id padahal ditujukan untuk klarifikasi pemberitaan media lain, dan mengapa nomor polisi yang disebut dalam siaran pers berbeda dari yang terlihat dalam video viral.
Redaksi menunggu jawaban Hendi Arifin dan klarifikasi Kejati Sumbar. Sampai penjelasan dan bukti pendukung diperoleh, dugaan adanya upaya menutupi fakta tetap merupakan pertanyaan investigatif, bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Namun, satu hal tidak dapat diabaikan, siaran pers yang dimaksudkan untuk meluruskan pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan baru yang kini harus dijawab oleh pihak yang menerbitkannya.(**)

