Oleh: Butje Lengkong Wartawan UKW Muda, juga sebagai Ketua DPD PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Sulut.
Minggu [5/6/2026]
MINAHASA, LacakPos.co.id – Di tengah pesatnya pembangunan nasional, ada satu kelompok masyarakat yang keberadaannya telah diakui oleh konstitusi, namun hingga kini masih menantikan kepastian hukum yang komprehensif. Mereka adalah masyarakat adat.
Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman. Ribuan komunitas masyarakat adat tersebar dari Sabang hingga Maroke dengan identitas, bahasa, hukum adat, wilayah, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya negara modern. Keberadaan mereka bukan sekadar fakta sosial, melainkan bagian dari sejarah pembentukan bangsa Indonesia.
Konstitusi sesungguhnya telah memberikan pengakuan yang tegas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Namun, dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti bidang agraria, kehutanan, lingkungan hidup, desa, hingga pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, implementasi di lapangan sering kali menghadapi perbedaan penafsiran, tumpang tindih kewenangan, dan belum memberikan kepastian hukum yang utuh.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan mengenai Undang-Undang Masyarakat Adat terus mengemuka dalam ruang akademik, organisasi masyarakat sipil, maupun forum kebijakan publik. Kehadiran undang-undang khusus dipandang dapat menjadi payung hukum yang menyatukan prinsip pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat secara lebih terpadu.
Di sisi lain, masyarakat adat telah lama menunjukkan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan alam. Berbagai wilayah adat masih mempertahankan hutan, sumber mata air, kawasan pesisir, hingga pengetahuan tradisional mengenai pengelolaan lingkungan. Dalam konteks perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan, pengalaman tersebut menjadi modal sosial yang patut mendapat perhatian.
Tentu, pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat bukanlah pekerjaan sederhana. Penyusunannya harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk didukung Naskah Akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pembahasan juga perlu melibatkan masyarakat adat dari berbagai daerah, akademisi, pemerintah, DPR, serta para pemangku kepentingan agar norma yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan konstitusi.
Yang tidak kalah penting, undang-undang tersebut perlu menjaga keseimbangan antara pengakuan hak masyarakat adat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepentingan pembangunan nasional. Dengan demikian, kehadirannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melainkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang adil dan inklusif.
Indonesia telah memasuki usia kemerdekaan lebih dari delapan dekade. Dalam rentang waktu itu, berbagai regulasi telah lahir untuk menjawab kebutuhan bangsa. Pertanyaannya, apakah sudah tiba waktunya menghadirkan satu undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat?
Jawabannya patut menjadi bahan renungan bersama. Sebab, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat bukan hanya tentang melindungi kelompok tertentu. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, penghormatan terhadap keberagaman bangsa, serta ikhtiar membangun Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.
Pada akhirnya, pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat bukan semata-mata agenda legislasi. Ia merupakan cerminan komitmen negara dalam memastikan bahwa pengakuan yang telah tertulis di dalam konstitusi dapat diwujudkan dalam perlindungan hukum yang nyata, adil, dan dapat dirasakan oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.
(*)






