Dana APBN Revitalisasi Sekolah Disorot, Pakar Hukum Ingatkan Akuntabilitas Kepala SMA/SMK di Sulut

Caption Kepala SMK Kristen Getsemani Manado Novly Gerungan STh (Foto: Franky S/Lacakpos).

SULUT – LacakPos.co.id Pekerjaan revitalisasi/swakelola pada satuan pendidikan jenjang sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Sulut tahun 2025 telah selesai di kerjakan.

Khusus satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB yang menjadi ranah Dinas Pendidikan Daerah Sulut, pelaporan progres untuk pekerjaan revitalisasi telah di presentasikan pada Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala satuan pendidikan SMK Kristen Getsemani Manado Novly Gerungan STh, saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan berkas serta progres akhir pekerjaan revitalisasi telah rampung 100 persen, bahkan sudah dipresentasikan ke Disdikda Sulut.

“Pekerjaan revitalisasi SMK Kristen Getsemani Manado telah rampung dikerjakan, bahkan sudah di presentasikan ke Disdikda Sulut,” ujar Novly kepada jurnalis Lacakpos di ruangan kerjanya Jumat, (30/1/2026).

Caption: Pemerhati Hukum Unsrat Manado Eugenius Paransi SH, MH (Ist)

Terpisah pemerhati hukum Unsrat Manado Eugenius Paransi SH, MH, saat dimintai tanggapan mengatakan, revitalisasi adalah program pemerintah pusat terhadap fisik sekolah yang dianggap bangunannya sudah tidak layak.

Dengan sendirinya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah langsung menggelontorkan anggaran dana APBN revitalisasi yang cukup fantastis.

“Ini kan program pemerintah pusat lewat Kemendikdasmen yakni revitalisasi sekolah seluruh Indonesia termasuk Sulut. Bertujuan adanya peningkatan kualitas sumber daya siswa ketika sekolah di perbaiki bangunan fisiknya,” ujar pakar hukum pidana Eugenius Paransi.

Lanjut kata pemerhati hukum Eugenius Paransi program pemerintah pusat ini sangat positif mendorong kualitas belajar siswa dengan adanya revitalisasi sekolah.

Hanya saja ia mengingatkan sudut pandang aspeksitas hukum ketika pekerjaan revitalisasi sekolah telah selesai di kerjakan oleh Kepala Sekolah.

Ia menekankan sekaligus mengingatkan bahwa sifat transparansi maupun akuntablitas para Kepala Sekolah sangat urgen saat datangnya pemeriksaan.

“Iya ke dua sifat tersebut harus dikedepankan oleh para Kepala Sekolah, artinya profesionalitas harus di kedepankan,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah pekerjaan revitalisasi bisa bermuara ke ranah hukum, dengan diplomasi Paransi katakan kenapa tidak, kan ini dibiayai oleh APBN tinggal menunggu proses mekanismenya seperti apa.

Nantinya akan ada semacam uji petik metode pemeriksaan, pengawasan dan penelitian dengan mengambil sampel sebagian kecil data/objek secara acak untuk diverifikasi langsung dilapangan.

“Kan pekerjaan revitalisasi itu menggunakan dana APBN, jadi sudah barang tentu akan ada pemeriksaan mulai dari Inspektorat hingga BPK RI,” kata Paransi.

Tujuan dari pemeriksaan tersebut sambung pemerhati hukum Unsrat, Eugenius Paransi untuk memastikan keakuratan data, kualitas produk atau kesesuaian prosedur dengan kondisi nyata tanpa harus memeriksa keseluruhan populasi.

Ia juga membeberkan poin-poin penting terkait pemeriksaan uji petik diantaranya:

– Verifikasi lapangan: Pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran data (data audit, atau sampel produksi).

– Pengambilan sampel: Tidak semua data diperiksa, melainkan hanya sebagian secara acak.

– Efisiensi: Digunakan untuk mendapat bukti yang cukup dan relevan dalam waktu yang terbatas.(kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *