Urus Paspor Kini Lebih Mudah, Layanan Imigrasi Hadir di MPP Kota Bukittinggi

Caption: Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias berfota bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Kabar baik bagi masyarakat Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Mulai Rabu, 14 Januari 2026, layanan pembuatan paspor baru kini dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

Sebelumnya, masyarakat yang hendak mengurus paspor baru, perpanjangan paspor, hingga layanan keimigrasian lainnya harus mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang berlokasi di Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh KM 9, Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hadirnya layanan imigrasi di MPP Kota Bukittinggi merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, yang secara resmi ditandatangani di ruang tamu Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (12/1/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.

“Dengan adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus paspor. Ini merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat,” ujar Ramlan.

Ia menambahkan, saat ini MPP Kota Bukittinggi telah menyediakan 20 jenis layanan publik, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, program ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian nasional.

“Untuk tahap awal, layanan paspor di MPP Bukittinggi akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Setelah berjalan satu bulan, akan dilakukan evaluasi guna penyesuaian dan peningkatan pelayanan,” jelas Nurudin.

Adapun persyaratan pengajuan paspor baru meliputi dokumen asli dan fotokopi berupa E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Untuk perpanjangan paspor, pemohon cukup membawa KTP dan paspor lama. Sementara pengurusan paspor anak memerlukan tambahan dokumen seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, serta Buku Nikah Orang Tua.

Masyarakat juga diwajibkan membawa dokumen asli, fotokopi berkas, serta materai guna memperlancar proses pelayanan. Diharapkan, kehadiran layanan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri. (*Zakirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *