ENREKANG, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Enrekang Nomor 371/KEP/VII/3075 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Enrekang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Enrekang, Dr. M. Zulkarnain Kara, AP, M.Si., menjelaskan bahwa mutasi, merupakan bagian dari dinamika sistem kepegawaian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan.
“Kebijakan mutasi adalah hal yang lazim dalam birokrasi. Ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Media, Rabu (6/8/2025).
Zulkarnain berharap, kebijakan ini dapat memperkuat profesionalisme ASN serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Enrekang.
Sehingga semangat para ASN semakin meningkat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat Enrekang,
Sejumlah pejabat struktural dipindahkan ke jabatan fungsional, khususnya sebagai guru dan pengawas sekolah.
ASN yang dimutasi dikembalikan ke jabatan semula, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan administratif dan pemulihan kepercayaan di lingkungan birokrasi.
Adapun ASN yang dimutasi antara lain:
1.Jumasang, S.Pd, dari jabatan Camat Bungin menjadi Guru Ahli Madya di SD Negeri 89 Uru.
2.Agus Sallangan ,S.Ag, dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menjadi Guru Ahli Muda di SMP Negeri 3 Maiwa.
3.M. Aziz, S.Pd, dari Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Guru Ahli Muda di SD Negeri 161 Pakkodi.
4.Zuhranis Dachrud, S.Pd., M.Pd, dari Sekretaris BKPSDM menjadi Guru Ahli Madya di SMP Negeri 1 Anggeraja.
5.Sulfian, S.Pd, dari Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Guru Ahli Muda di SD Negeri 20 Baraka.
6.Derman, S.Pd., M.Pd, dari Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM menjadi Guru Ahli Muda di SD Negeri Kecil Dea Kaju.
7.Patahuddin, S.Pd, dari Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Pengawas Sekolah Ahli Madya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(atta)






