HALMAHERA UTARA – LACAKPOS.CO.ID – Tim Reskrim Polsek Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap sebuah mobil yang mengankut ratusan miras jenis captikus yang melintasi wilayah Hukum Polsek Kecamatan Malifut, pada Rabu, (25/09/24) pukul 23.00 Wit tepatnya di Pos Polisi Desa Tahane.
Razia yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Malifut, di pimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, S.H, serra dua angota lainnya yakni Briptu Abdul Rahim U.Baharu dan Briptu Fachrul Talau.
Tim tersebut Mengamankan 198 kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di sebua mobil box milik Perusahaan Ninja Expres dengan Nomor Polisi. DB.8305 LN yang di kendarai 2 (dua) karyawan Ninja Expres.
Adapun Identitas para pelaku yang membawa Miras ini yaitu:
Rahman ABD Kadir selaku sopir alamat Morotai, umur. 29 thn pekerjaan. Karyawan Ninja Expres
Rekan sopir:
Nama. Riswan
Alamat. Guraping.
Umur. 30 thn
Pekerjaan. Karyawan Ninja Expres.
Pemilik barang
Nama: Randi
Alamat: Sasa
Pekerjaan: Mahasiswa
Penjual.
Nama: Saf
Alamat: Gorua tobelo
Kanit Reskrim Bribka Dartoman Purba saat di konfirmasi mengatakan razia miras yang dilakukan sebagai komitmen perintah Kapolres Halmahera Utara dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dimana 198 botol miras tersebut, didapatkan dalam razia mlm ini.
“Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran ilegal, hasil razia pada mlm ini jumlahnya ada 198 botol miras jenis Captikus, “ungkap Purba.
“Razia miras ini tidak hanya dilakukan pada malam ini saja, kami akan terus gencar melakukan razia, sampai betul-betul dipastikan aman pungkasnya.
(**Fransisko)






