SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan dan RB) Nomor : 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 1445 H, besok selasa, (16/04/2024) seluruh ASN sudah aktif kembali masuk kerja.
Kasak kusuk dan menjadi perbincangan hangat sesama ASN di Sampang pasca penggantian Pj. Bupati Sampang yang dilantik Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa, Selasa (30/01/2024) di Grahadi Surabaya.

Konsentrasi dan totalitas fokus terhadap kinerjanya kembali pulih ASN di Sampang terjawab dengan SE Mendagri yang sangat jelas dan tegas dan disiarkan pada kanal Youtube maupun pada beberapa media online.
Hasil penelusuran data dan informasi yang dilakukan Kaperwil Lacakpos, Senin (01/04/2024) diperoleh beberapa landasan yuridis yang harus menjadi pegangan Para Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota :
1. SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ditujukan kepada Para Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Pj. Bupati dan Walikota/Pj. Walikota tertanggal 29 Maret 2024 Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ/2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Berdasarkan surat Mendagri tersebut membuat para Kepala Daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.
Aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menjelang momentum Pemilukada tahun 2024. Sehingga melarang para Kepala Daerah untuk melakukan mutasi ASN.
Bahkan bagi kepada daerah yang tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi dan SE Mendagri dimaksud dilandasi UU Pemilukadpasala yakni pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2. SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditanda tangani Haryono Dwi Putranto yang ditujukan kepada 13 (tiga belas) Para Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Pj. Bupati dan Walikota/Pj. Walikota dan termasuk Pj. Bupati Sampang tertanggal 19 Pebruari 2024 Nomor : 1141/B.AK.02.02/SD/K/2024 perihal Penegasan tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian di Instasnsi Pemerintah Daerah.
Pada SE Kepala BKN berdasarkan Peraturan Presiden tertanggal 14 September 2022 Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN pada Pasal 25 Ayat (1) : Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal ini terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi Kepegawaian;
Ayat (2) : Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terbitnya aturan teknis yang terbaru dan mengikat dari 2 (institusi) ini, salah satu pejabat eselon II Pemkab Sampang, yang tak mau di publish menanggapinya sangat santai.
“Saya mach santai pak, yang penting saya jalankan amanah jabatan sesuai dengan tupoksi dan SK yang melekat pada diri saya”, ungkapnya
“Disadari atau tidak norma yang melekat pada diri ASN sangat jelas utamanya pada Manajemen ASN”, tegasnya.
(Abd)






