SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 dan Pembentukan Pansus LKPJ Bupati TA 2023 bertempat di lantai II Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Kamis (28/03/2024).
Pantauan di lokasi tak nampak kehadiran Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifianto namun dari eksekutif diwakili Sekdakab, H. Yuliadi Setiawan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadol didampingi Wapim yang lain, Rudi Kurniawan dan Amin Tirtana.
Nampak hadir dari kalangan eksekutif, selain Sekdakab H. Yuliadi Setiawan, perwakilan Forkopimda, seluruh pimpinan OPD teknis, para Kabag Setdakab, para Camat, dan Para Direktur BUMD.
Moh Anwari Abdullah selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang
menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang.
“Anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan ijin”, tambahnya
“Ya ini sesuai ketentuan sudah kuorum dan pada kesempatan ini pula saya umumkan sebanyak 15 anggota menjadi Pansus LKPJ Bupati TA 2023” tutupnya
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol, agenda saat ini adalah Nota Penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada paling lambat dilaksanakan rapat paripurna LKPJ itu pada tiga bulan dari akhir tahun anggaran”, lanjutnya
Masih kata Fadol, DPRD memiliki kesempatan melakukan pembahasan selama satu bulan sejak diterima LKPJ ini.
Disamping itu kata Fadol dibahas pula Pembentukan Pansus LKPJ Bupati TA 2023 dan rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 27 Maret 2024.
Setelah ini kata Fadol pihaknya, akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan-pembahasan, diseluruh Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang ada.
(Abd)






