SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD TA 2024, Persetujuan bersama Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Senin (16/10/2023) di Ruang Graha Paripurna DPRD, Jalan Wijaya Kusuma Sampang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang , A. Fadol HM didampingi sejumlah Wakil Pimpinan DPRD, Rudi Kurniawan, Amin Tirtana, beserta anggota DPRD lainnya dengan dihadiri langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wabup, Abdullah Hidayat, Sekdakab, H Yuliadi Setiawan beserta jajaran Forkopimda lainnya, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, Kasdim 0828 Sampang, Kajari, Budi Hartono, SH.,MH,Ketua PN, selain itu hadir pula jajaran pimpinan OPD teknis, para Kabag Setkab, Para Camat, para Direktur BUMD.

A. Fadol selaku Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat memimpin berlangsungnya rapat paripurna, mengatakan mengatakan ada beberapa hal pada pembahasan dan persetujuan bersama pada rapat paripurna di tahun keempat ini.
Ada agenda yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pengumuman
Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Sampang berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Di samping itu berdasarkan pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, sedangkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Sampang yakni pada tanggal 31 Desember 2023,”ungkapnya
Selanjutnya, Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sampang, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor 131/2644/011.2/2023 Perihal Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.
Pada kesempatan yang sama A. Fadol bersama Bupati Sampang menanda tangani Pengesahan Raperda APBD TA 2024 dan Raperda Pajak serta Retribusi Daerah.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan tentang Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2024.
Disebutkan bahwa, ada 4 pembangunan yang menjadi prioritasnya yaitu
1. Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan;
2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan pendidikan dan kesehatan;
3. Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah;
4. Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.
“Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 dalam menyusun Rancangan APBD TA 2024,” jelasnya.
(Abd)







